CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Inilah Panduan Perayaan Imlek di Masa Pandemi COVID-19

Yatni Setianingsih
31 Januari 2022
Menag Ingatkan Penceramah tak Provokasi Jamaah

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (foto : kemenag.go.id)

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM — Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor SE 02 Tahun 2022 pada tanggal 25 Januari 2022. Menag meminta agar SE itu benar-benar dijalankan karena bertujuan memberikan rasa aman kepada umat Khonghucu dan masyarakat luas.

“Mari saling mengingatkan akan pentingnya menjaga prokes ini di berbagai kondisi termasuk saat merayakan Imlek,” katanya seperti dikutip PASJABAR dari laman kemenag, Senin (31/1/2022)

Menurutnya, prokes secara ketat harus dilakukan dalam setiap penyelenggaraan, baik Persembahyangan Er Shi Sheng An (Hari Persaudaraan), Persembahyangan Chu Xi (Akhir Tahun), Persembahyangan Hari Raya Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili, Persembahyangan Jing Tian Gong (kepada Tian/Tuhan), maupun Persembahyangan Shang Yuan/Yuanxiao/Cap Go Meh.

Baca juga:   Ridwan Kamil Dikukuhkan Sebagai Ketua TKD Jabar, Siap Menangkan Prabowo-Gibran Dalam Satu Putaran

Berdasarkan SE Nomor SE 02 Tahun 2022, pelaksanaan Hari Raya Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua kelenteng/miao/litang/xuetang dengan catatan harus digelar secara terbatas, maksimal 10 persen (sesuai level PPKM daerah), dari kapasitas tempat perayaan. Kemudian umat tidak dianjurkan untuk keluar kota dan/atau mudik.

Kementerian Agama juga meminta agar Imlek di tengah suasana pandemi COVID saat ini dirayakan dengan sederhana dan terbatas, serta menghindari keramaian dan kebiasaan kumpul keluarga (kerabat) dalam jumlah besar.

Baca juga:   Wagub Jabar Minta Prokes Ketat Supaya PTM Bebas dari COVID-19

Satgas COVID-19

Kegiatan perayaan  juga wajib dikoordinasikan dengan Satuan Tugas Covid di lingkungan masing-masing. Kementerian Agama juga mengimbau agar umat mengutamakan kegiatan berbagi kepada sesama dan membantu masyarakat yang membutuhkan.

Pada ketentuan SE Nomor 02 selanjutnya, persembahyangan besar kepada Tuhan (King Ṫhi Kong/Jing Tian Gong) juga dapat dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen (sesuai level PPKM daerah) dari kapasitas tempat perayaan dengan menerapkan prokes COVID-19 secara ketat. Persembahyangan Shang Yuan/Yuanxiao/Cap Go Meh juga  dapat dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen (sesuai level PPKM daerah) dari kapasitas tempat perayaan.

Baca juga:   Ini 11 Aplikasi Konten Azan dan Jadwal Salat Diduga Curi Data

Sebelum penyelenggaraan, panitia diwajibkan berkordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan COVID-19, dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui status zonasi, dan menyiapkan tenaga pengawas penerapan prokes COVID-19. (*/ytn)

 

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: imlekKemenag RIMenagPandemi COVID-19


Related Posts

Kurikulum Berbasis Cinta
HEADLINE

Menag Dorong Kurikulum Berbasis Cinta Bentuk Karakter Peserta Didik

23 April 2026
idulfitri
HEADLINE

Pesan Idulfitri Menag Nasaruddin Umar, Tekankan Empati dan Kepedulian

22 Maret 2026
mui.or.id
CAHAYA PASUNDAN

Sidang Isbat Penentuan Lebaran 2026: Hilal Sangat Tipis, Pengamat Sebut Ramadan Berpeluang Genap 30 Hari

19 Maret 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.