JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM — Sekretaris Ditjen Kebudayaan Kemendikbudristek, Fitra Arda menjelaskan, pemerintah terus berupaya melakukan penguatan ekosistem kebudayaan dan keterlibatan masyarakat melalui kolaborasi dengan pegiat-pegiat budaya dan berbagai komunitas.
“Salah satu yang kita kuatkan adalah ekosistemnya, sehingga apa-apa yang telah kita lakukan tentu akan kita kelola dan tetap bersama dengan seluruh pihak termasuk masyarakat dan komunitas. Itu bagian terpenting,” katanya seperti dikutip PASJABAR dari laman kemdikbud, Rabu (2/2/2022).
Firta menuturkan, hingga saat ini pemerintah telah mengeluarkan berbagai peraturan terkait pelestarian dan pelindungan budaya. Pemerintah juga telah menerbitkan peraturan terbaru, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya, yang merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Peraturan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah dan masyarakat, mengenai hal-hal yang harus dilakukan dalam upaya pelindungan dan pelestarian cagar budaya.
“Jadi sesungguhnya ini membahagiakan kita. Memperkuat satu sama lain, sehingga pelestarian ke depan itu betul-betul kita bisa wujudkan, bisa kita kuatkan. Bahwa kebudayaan itu adalah modal dalam pembangunan. Kebudayaan adalah investasi jangka panjang,” tegasnya. (*/ytn)







