CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Ingat Aturan Baru, Vaksinasi Booster Minimal Setelah Tiga Bulan Dosis Lengkap

Yatni Setianingsih
4 Maret 2022
Bodebek Dapat Perhatian Lebih dari Pemprov terkait COVID-19, Ini Alasannya

Vaskinasi COVID-19 (foto : Humas Pemprov Jabar)

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/II/ 1180 /2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Masyarakat Umum.

Mengutip laman covid19, dalam aturan ini, disebutkan bahwa penyuntikan dosis lanjutan bagi lansia dan masyarakat umum dapat diberikan minimal tiga bulan setelah menerima vaksinasi dosis lengkap.

Melansir laman kemkes, pemberian dosis booster dilakukan melalui dua mekanisme antara lain homolog, yaitu pemberian dosis booster dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.

Baca juga:   Pemakaman Ibu Ani Lancar, AHY Berterimakasih kepada Pemerintah

Sementara heterolog, yaitu pemberian dosis booster dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap, yang telah didapat sebelumnya.

Regimen dosis booster yang dapat diberikan yaitu jika vaksin primer sinovac, maka vaksin booster bisa menggunakan tiga jenis vaksin antara lain astrazeneca separuh dosis (0,25 ml), pfizer separuh dosis (0,15 ml), dan moderna dosis penuh (0,5 ml).

Baca juga:   Sedihnya Dedi Kusnandar Lihat Tiga Juniornya Gagal Mendunia

Vaksin primernya astrazeneca maka boosternya bisa menggunakan vaksin moderna separuh dosis (0,25 ml), vaksin pfizer separuh dosis (0,15 ml), dan vaksin astrazeneca dosis penuh (0,5 ml).

Vaksin primer pfizer, untuk booster bisa menggunakan vaksin pfizer dosis penuh (0,3 ml), moderna separuh dosis (0,25 ml), dan astrazeneca dosis penuh (0,5 ml).

Baca juga:   Aturan Penerima Vaksin di Kota Bandung Berubah - Ubah

Vaksin primer moderna, booster dengan menggunakan vaksin yang sama separuh dosis (0,25 ml). Kemudian vaksin primer Janssen (J&J), maka untuk booster dengan menggunakan moderna separuh dosis (0,25 ml).

Untuk vaksin primer Sinopharm, boosternya menggunakan vaksin sinopharm juga dengan dosis penuh (0,5 ml). (*/ytn)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: Vaksin COVID-19Vaksinasi booster


Related Posts

Kepala BPOM RI Penny K Lukito (tengah) menyampaikan keterangan kepada wartawan dalam konferensi pers Penerbitan EUA Vaksin Primer InaVac di Jakarta, Jumat (4/11/2022).
PASKESEHATAN

EUA Vaksin Covid-19 InaVac untuk Penggunaan Dosis Primer Telah Diterbitkan

4 November 2022
Ribuan Dosis Vaksin Covid-19 Siap Dipakai di Kota Bandung.
PASKESEHATAN

Ribuan Dosis Vaksin Covid-19 Siap Dipakai di Kota Bandung

2 November 2022
Vaksin booster di Pusdai. (Foto: uby/pasjabar)
PASKESEHATAN

Dinkes Cirebon Minta Pemerintah Pusat Tambah Stok Vaksin Covid-19

5 Oktober 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.