CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASBANDUNG

Polemik Pencairan JHT, Buruh Audiensi dengan Pemkot Bandung

Yatni Setianingsih
7 Maret 2022
Plt Wali Kota Bandung Sebut Performa BUMD Buruk

Plt Wali Kota Bandung, Yana Mulyana (foto : humas Pemkot Bandung)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana menerima audiensi Serikat Buruh Kota Bandung yang menyampaikan beberapa aspirasi.

“Hari ini kami bersilaturahim dengan serikat buruh. Mereka menyampikan beberapa aspirasi,” ujar Yana, kepada wartawan Senin (7/3/2022).

Beberapa hal yang disampaikan buruh adalah aspirasi mereka agar Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jamina Hari Tua, dan Evaluasi Kinerja Menteri Tenaga Kerja.

“Buruh beranggapan iuran tersebut merupakan uang mereka yang dititipkan untuk dikelola oleh Jamsostek , jadi janga sampai hilang,” papar Yana.

Baca juga:   Perdana Tugas, Plt Wali Kota Bandung Dapat Wejangan dari Kang Emil

Atas aspirasi ini, Yana mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi dan kajian.

“Tapi intinya kita akan terima dulu aspirasi ini. Jika memungkinkan akan kita buatkan surat pengantar terkait aspirasi ini,” jelas Yana.

PHK

Ditemui terpisah Ketua DPC SBSI 92 Kota Bandung, Hermawan, mengatakan pihaknya menyampaikan tiga aspirasi kepada Pemkot Bandung. Yang pertama adalah mencabut atau membatalkan Permen No 02 tahun 2022.

“Jika tidak bisa dicabut atau dibatalkan maka uang Jamsostek dikembalikan,” harapnya.

Pasalnya, Permen ini baru diberlakukan pada Mei, sehingga masih ada waktu untuk mencairkannya. Hermawan menambahkan, dirinya memaklumi jika pencairan JHT ini hanya membutuhkan waktu satu atau dua bulan dari waktu buruh di PHK.

Baca juga:   Kasau Pastikan TNI AU Gerak Cepat dalam Bantu Masyarakat yang Terdampak Bencana

Jika buruh harus menunggu hingga usia 56 tahun untuk pencairan JHT, sementara dia di PHK pada usia muda, maka bagaimana dia akan mencukupi kebutuhannya. Padalah, lanjut Hermawan, bisa jadi para buruh membutuhkan JHT tersebut, untuk dijadikan modal usaha.

“Tapi kalau sampai harus menunggu 56 tahun, itu kan telalu lama,” sesalnya.

Hermawan juga mengatakan, harapannya agar pemerintah mau mengevalausi kinerja Menaker, yang dianggapnya sudah melakukan kegaduhan setidaknya dua kali. Karenanya, Hermawan meminta Menaker dipecat, agar tidak membuat gaduh lagi.

Baca juga:   Bupati Cianjur Terima Langsung Bantuan Pemkot Bandung

“Kalau sebelumnya, kami kan mengadakan demo di Balai Kota ini, sekarang kami melakukan audiensi. Karena menurut pandangan kami Pemkot Bandung cukup kooperatif dan aspiratif. Selain itu, Pemkot Bandung juga tidak bisa menolak keputusan pemerintah pusat, karena ada garis yang jelas,” terangnya.

Hermawan juga meminta,agar pemerintah bisa memberikan bantuan kepada para buruh yang sekarang sedang mengalami kesulitan. Terlebih mereka yang dipecat, di tengah pandemi dan tidak bisa mendapatkan uang pesangon.(put)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: buruhJHT 56 tahunPlt Wali Kota Bandung Yana Mulyana


Related Posts

Buruh Demo
HEADLINE

Ribuan Buruh Jabar Demo di Gedung Sate Tuntut Upah Naik

23 Desember 2025
demo buruh
HEADLINE

Buruh Demo di Gedung Sate Tuntut Kenaikan Upah dan Tolak Outsourcing

30 Oktober 2025
Polres Cimahi
PASJABAR

May Day 2025, Polres Cimahi Amankan Keberangkatan Buruh ke Jakarta

2 Mei 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.