CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASBANDUNG

Penumpang Pesawat Sambut Positif Penghapusan PCR

Yatni Setianingsih
9 Maret 2022
Penumpang Pesawat Sambut Positif Penghapusan PCR

Suasana Bandara Husein Sastranegara (foto : uby/PASJABAR)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — PT Angkasa Pura II di Bandara Husein Sastranegara Kota Bandung mulai memberlakukan kebijakan penghapusan tes antigen atau PCR, sebagai syarat wajib perjalanan udara di Bandara Husein Sastranegara Bandung sejak Selasa (7/3/2022).

Hal tersebut pun dapat dilihat dari sepinya aktivitas calon penumpang, yang hendak melakukan pemeriksaan maupun tes antigen dan PCR di salah satu sudut bandara.

Baca juga:   Bandara Husein Sastranegara Siapkan Gerai Vaksinasi Jelang Pemberlakuan Vaksin Booster untuk Pelaku Perjalanan

Kebijakan penghapusan tes antigen dan PCR ini diberlakukan, menyusul terbitnya Surat Edara Nomor 11 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi COVID-19. Dalam Surat Edaran tersebut calon penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, tidak diwajibkan untuk melakukan tes antigen maupun PCR.

GM PT Angkasa Pura II Bandara Husein Sastranegara Bandung, Cin Asmoro mengatakan tengah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak untuk menentukan skema apa yang akan diberlakukan agar pergerakan para pelaku perjalanan masih dapat terawasi, guna meminimalisir penyebaran COVID-19.

Baca juga:   Ragam Budaya Hadir Pada Peringatan HUT Jabar ke-77

Aturan penghapusan tes antigen maupun PCR sebagai syarat perjalanan domestik ini disambut baik oleh penumpang transportasi udara, karena dinilai dapat mempermudah pergerakan dalam melakukan perjalanan.

Dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 ini, dihaparkan juga mampu mepercepat pemulihan industri penerbangan domestik. Khususnya di Bandara Husein Sastranegara Bandung. (uby)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: bandara husein sastranegaraPCRpenumpang pesawat


Related Posts

Bandara Husein
HEADLINE

Wali Kota Farhan: Bandara Husein Sepi, Wisatawan Bandung Turun

25 Juni 2025
TNI dan Polri Main Angklung Menyambut Para Pemudik
HEADLINE

TNI dan Polri Main Angklung Menyambut Para Pemudik

1 Mei 2023
Pemudik Sudah Melakukan Arus Balik di Bandara Husein Sastranegara
PASBANDUNG

Pemudik Sudah Melakukan Arus Balik di Bandara Husein Sastranegara

24 April 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.