CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Alumni ITB Bambang Susantono Jadi Kepala Otorita IKN

Yatni Setianingsih
11 Maret 2022
Nusantara Jadi Nama Ibu Kota Negara Baru yang Dipilih Jokowi

Ilustrasi ibu kota negara baru (foto : https://indonesia.go.id/kategori/indonesia-dalam-angka/1348/ibu-kota-negara-impian-sang-presiden)

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM — Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah melantik Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Kamis (10/03/2022) sore. Keputusan ini  berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 9/M Tahun 2022 tentang Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang ditetapkan Presiden Jokowi di Jakarta pada tanggal 9 Maret 2022.

Mengutip laman alumni.itb, Bambang Susantono merupakan alumni ITB dari Teknik Sipil angkatan 1982.

Jokowi telah meneken Undang-Undang IKN pada 15 Februari lalu. Kepala Otorita IKN yang dimaksud dalam UU IKN adalah seorang Kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. Sehingga IKN Nusantara nantinya akan dipimpin oleh kepala dan wakil kepala otorita.

Baca juga:   Jokowi : Pemindahan Ibu Kota Negara Bukan Berarti Tinggalkan Jakarta

Merujuk pada pasal 1 ayat 10 UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, Kepala Otorita IKN memiliki kedudukan yang setingkat dengan menteri yang akan ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah melakukan konsultasi dan berunding dengan DPR.

Lima tahun

Sama halnya dengan masa jabatan pemimpin wilayah administrasi yang lain, Kepala Otorita IKN dan Wakilnya memegang masa jabatan selama lima tahun. Masa jabatan itu terhitung sejak pertama kali dilantik oleh Presiden. Namun, keduanya bisa ditunjuk kembali dalam lama waktu masa jabatan yang sama dan bisa diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatan berakhir.

Baca juga:   Perdana Menteri Inggris Tony Blair Siap Bantu Promosikan IKN

Merinci soal tugas dan jabatan seorang Kepala Otorita IKN tercantum dalam Pasal 11 ayat 1 dan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres). Namun, secara garis besar Kepala dan Wakil Kepala Otorita bertanggung jawab dan berhak melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN.

Selain itu, Otorita IKN juga berwenang untuk memberikan izin investasi, kemudahan usaha, serta pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangkaian kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara Nusantara. Keduanya juga bertanggungjawab dalam pengembangan IKN dengan daerah mitra.

Baca juga:   Ketua Umum PB Paguyuban Pasundan Dukung Emil Jadi Kepala Otorita IKN

Pembangunan IKN merupakan upaya mengubah paradigma pembangunan menjadi Indonesia-sentris dan menjadi bagian transformasi ekonomi untuk meningkatkan nilai tambah perekonomian guna merealisasi Visi Indonesia 2045.

Pembangunan IKN Nusantara mengusung konsep smart city atau kota yang cerdas. Kota ini akan merepresentasikan sebuah kota yang berkinerja baik dengan berpandangan terhadap ekonomi, penduduk, pemerintahan, mobilitas, dan lingkungan hidup.

Konsep Smart City mengedepankan aspek keamanan siber. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) bersama kementerian terkait terus menyiapkan hal-hal mendasar yang dibutuhkan dalam pembangunan. (*/ytn)

 

 

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: IKNkepala IKN


Related Posts

Kolonel Infanteri Nur Wahyudi Komandan Upacara HUT RI di IKN Suami dari Aktris Juliana Moechtar
PASNUSANTARA

Kolonel Infanteri Nur Wahyudi Komandan Upacara HUT RI di IKN Suami dari Aktris Juliana Moechtar

17 Agustus 2024
Ini Nama Tim Pengibar Bendera pada Upacara HUT RI di IKN
PASNUSANTARA

Ini Nama Tim Pengibar Bendera pada Upacara HUT RI di IKN

17 Agustus 2024
Pengesahan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta Telah Ditandatangani Presiden Jokowi
PASNUSANTARA

Pengesahan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta Telah Ditandatangani Presiden Jokowi

29 April 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.