CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASJABAR

Forkodeta Jabar Desak Pemerintah Pusat Cabut Moratorium CPODB

Yatni Setianingsih
22 Maret 2022
Forkodeta Jabar Desak Pemerintah Pusat Cabut Moratorium CPODB

Peta Jabar (foto :jabarprov.go.id)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Forum Koordinasi Desain Penataan Daerah (Forkodeta) Jawa Barat (Jabar) mendesak pemerintah pusat segera membuka moratorium calon persiapan daerah otonomi baru (CPODB) dan mengesahkan RPP secepatnya, saat ini Jabar telah menyesuiakan dengan aturan yang berlaku yaitu UU 23/2014 serta RPP Penataan Daerah dan RPP Desain Penataan Daerah.

Ketua Umum Forkodeta Jabar Holil A Umarzen mengatakan, pemerintah pusat tidak perlu khawatir dengan penyediaan anggaran untuk daerah pemekaran.

Baca juga:   Pastv Siarkan Langsung Jabar Bergerak Waringkas ‘World Mental Health Talkshow’

“Forkodetada Jabar sebagai wadah perjuangan aspirasi Pemekaran di jabar yg memiliki legal formal yang

cukup menurut UU keorganisasian, mohon dilibatkan dalam pembahasan final RPP Penataan Daerah dan Desain Penataan Daerah sebelum disahkan menjadi PP (Peraturan Pemerintah),” sambungnya.

Ia menegaskan Forkodetada Jabar bersama Pemprov Jabar akan mengedepankan komunikasi dengan pihak legislator dan pemerintah pusat jika diperlukan.

Baca juga:   Antisipasi Kemacetan Jelang Nataru, Padalarang Uji Rekayasa Lalu Lintas

“Apabila tuntutan kami tidak mendapat perhatian dari pemerintah pusat baik dari Kemendagri,” tutupnya.

Seperti diketahui saat ini Pemprov Jabar telah mengusulkan lima CPDOB dan dalam waktu dekat ada tiga CPDOB yang diusulkan yaitu Kabupaten Garut Utara, Cianjur Selatan, dan Tasik Selatan. Adapun yang masih berproses melengkai persyaratan sesuai UU nomor 23 Thn 2014 ada lima CPDOB yaitu Kabupaten Bandung Timur, Bekasi Utara, Cikampek, Subang Utara, dan Kota Lembang serta CPDOB Provinsi Cirebon Raya. (*)

Baca juga:   5 Peristiwa Kemarin, Polisi Bongkar Makam Iim Halimah Hingga Geng Motor Bacok Mahasiswa

 

Print Friendly, PDF & Email
Editor:


Related Posts

IKA Unpas 2026
HEADLINE

Dr. Nenden Euis Sri Mulyati Terpilih Menjadi Ketua IKA Unpas 2026–2031

10 Mei 2026
Prodi Tutup
HEADLINE

LLDIKTI IV Warning Kampus, Unpas Pastikan Prodi Tetap Aman

9 Mei 2026
Guru Besar Unpas
HEADLINE

Pengukuhan 9 Guru Besar Unpas, Perkuat Posisi sebagai Kampus dengan Profesor Terbanyak di Jabar dan Banten

9 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.