CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Inilah Aturan Terkini Mudik Lebaran 2022

Yatni Setianingsih
1 April 2022
KAI Sediakan Rapid Test Antigen di 83 Stasiun, Harganya ?

Suasana salah satu stasiun kereta api (foto : https://www.kai.id/information/full_news/5218-mulai-1-januari-tarif-rapid-test-antigen-di-stasiun-menjadi-rp35000)

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Nasional, Suharyanto menjelaskan aturan pelaksanaan perjalanan dalam negeri atau mudik lebaran Idul Fitri 2022, untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus COVID-19 di tengah masyarakat.

“Bagi masyarakat yang telah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster tidak perlu melakukan testing,” ucap Suharyanto dalam siaran pers yang diterima PASJABAR, Jumat (1/4/2022).

Sedangkan bagi masyarakat yang telah menerima vaksin sampai dosis kedua, diwajibkan untuk melakukan testing antigen 1 x 24 jam atau PCR 3 x 24 jam.

Baca juga:   Jelang Mudik, PT KAI Bandung Kebut Perbaikan Rel Kereta Api

Bagi masyarakat yang baru menerima vaksis dosis pertama, diwajibkan untuk melakukan testing PCR 3 x 24 jam.

“Bagi masyarakat dengan kondisi kesehatan tertentu sehingga belum bisa vaksin, wajib untuk melakukan testing PCR 3 x 24 jam dan melampirkan surat keterangan dari dokter umum atau rumah sakit setempat,” jelasnya.

Kemudian untuk anak-anak dibawah umur 6 tahun, tidak perlu melakukan testing namun wajib didampingi oleh pendamping perjalanan yang telah memenuhi syarat perjalanan.

Sedangkan untuk anak-anak umur 6 sampai 17 tahun, tidak perlu melakukan testing namun harus menunjukkan vaksinasi sampai dosis kedua.

Baca juga:   Penyakit Serius yang Disebabkan oleh Polusi Udara

Suharyanto mengingatkan, aturan ini akan disusun menjadi surat edaran resmi bagi para pemudik, dilakukan sebagai antisipasi untuk mencegah lonjakan kasus COVID-19 seperti tahun sebelumnya.

“Satgas Nasional tidak membatasi pemudik, namun mudik harus tetap berjalan dengan aman, lancar dan kita cegah dari potensi penularan COVID-19 yang memicu peningkatan kasus secara signifikan seperti tahun sebelumnya,” ungkapnya.

Mudik 2021

Seperti diketahui, rekam jejak peningkatan kasus COVID-19 sejalan dengan peningkatan mobilitas masyarakat yang melakukan mudik pada Idul Fitri Tahun 2021 lalu.

Baca juga:   Sate Jumbo Hot Plate di Bandung Jadi Kuliner Incaran Wisatawan

“Data menunjukkan peningkatan kasus COVID-19 pasca mudik lebaran Idul Fitri tahun 2021 lalu seiring dengan hadirnya varian delta, puncaknya tanggal 15 Juli 2021 terdapat 56.757 kasus,” bebernya.

“Walaupun sempat melandai, kasus COVID-19 juga kembali mengalami peningkatan pascalibur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (nataru) diiringi dengan adanya varian omicron sehingga puncak kasus tanggal 16 Februari 2022 menyentuh angka 64.718 kasus,” tambahnya. (*/ytn)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: mudikmudik idul fitrimudik lebaran


Related Posts

stasiun kiaracondong
HEADLINE

Arus Balik, Ribuan Pemudik Tiba di Stasiun Kiaracondong Bandung

27 Maret 2026
pasirkoja bandung
HEADLINE

Ribuan Pemudik Masih Padati Jalur Pasirkoja Bandung Usai Lebaran

25 Maret 2026
jalur nagreg
HEADLINE

Puncak Arus Balik Jalur Nagreg Hari Ini, Polisi Terapkan One Way

24 Maret 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.