CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 11 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASJABAR

Penjelasan Ridwan Kamil tentang Buka Bersama Tanpa Ngobrol

Yatni Setianingsih
4 April 2022
Ridwan Kamil Sebut 180 Ribu Vaksin COVID-19 Hampir Kedaluwarsa

Gubernur Jabar Ridwan Kamil (foto : humas Pemprov Jabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Gubernur Jabar Ridwan Kamil menjelaskan, mengenai imbauan buka bersama yang tidak boleh mengobrol. Ia menuturkan, hal itu bisa dimaknai secara proporsional.

“Jadi proporsional saja. Yang dihindari itu adalah perayaan-perayaan buka bersama pas azan Magrib semua berkumpul dengan jumlah yang besar, terus bercakap-cakap dan terjadi potensi penularan. Jadi itu yang dihindari,” terangnya.

Dalam pelaksanaannya, buka bersama bisa dilakukan asalkan orang-orang yang menggelar acara tersebut bertanggung jawab terhadap aturan.

Baca juga:   5 Peristiwa Kemarin, Jakarta STIN BIN Menang 3 Set Hingga Bisnis yang Bakal Cuan di Tahun Kelinci Air

Untuk itu, pemaknaan dilarang mengobrol yang dimaksudkan ialah ketika sedang makan hindari berbincang-bincang karena kegiatan itu bisa dilakukan sesudah makan, tapi tetap memakai masker.

“Nanti setelah makan memakai masker dulu baru ngobrol, kira-kira begitulah prosedurnya. Jadi sebelum azan pakai masker, pas makan nggak pakai masker, tapi tidak bicara. Ketika akan ngobrol  kembali masker dipakai lagi. Saya tahu ini memang tak mudah, tapi namanya juga COVID-19 harus mampu beradaptasi,” sambungnya.

Baca juga:   Diserbu Warga, Tempat Jual Takjil di Gading Tutuka Soreang Sebabkan Macet

Selain itu, Ridwan Kamil mengingatkan warga untuk tetap disiplin protokol kesehatan selama menjalani ibadah puasa 1443 H/2022 M. Walaupun salat tarawih  berjamaah hingga buka puasa bersama dibolehkan, namun disiplin menggunakan masker harus tetap dilakukan.

“Sekarang (aktivitas) serba boleh, tapi prokes tetap harus dipatuhi. Kegiatan tarawih saya juga berjamaah di Masjid Pusdai, tapi masker tetap dipakai. Dari semua prokes itu, minimal satu yang tetap konsisten sebelum deklarasi endemi ini adalah penggunaan masker,” bebernya.

Baca juga:   Paguyuban Pasundan Berbagi dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim Tahfidz Quran

Ia berharap warga tetap patuh pada peraturan dengan menggunakan prokes secara ketat jika bepergian ataupun beribadah.

“Jadi mau kemana-kemana memakai masker itu menjadi kewajiban. Tolong masyarakat manfaatkan kebebasan ini dengan bertanggung jawab. Masyarakat tetap boleh beribadah berjamaah, tapi minimal tetap memakai masker,” tegasnya. (*/ytn)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: buka bersamabuka puasa


Related Posts

ilustrasi berbuka puasa. (Dreamina AI)
HEADLINE

Jadwal Imsakiyah Bandung 2026: Panduan Lengkap Waktu Sahur Serta Berbuka Puasa Ramadhan 1447 Hijriah

18 Februari 2026
Keluarga Besar Paguyuban Pasundan Bagikan 1.684 Paket Santunan
HEADLINE

Keluarga Besar Paguyuban Pasundan Bagikan 1.684 Paket Santunan

3 April 2024
Menyulam Tali Persaudaraan: Kolaborasi Organisasi Notaris Santuni Anak Yatim dan Dhuafa
PASBANDUNG

Menyulam Tali Persaudaraan: Kolaborasi Organisasi Notaris Santuni Anak Yatim dan Dhuafa

27 Maret 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.