CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Cara Pembatalan Tiket KA Jarak Jauh, Jika Tak Penuhi Syarat Perjalanan

Yatni Setianingsih
7 April 2022
KAI Sediakan Rapid Test Antigen di 83 Stasiun, Harganya ?

Suasana salah satu stasiun kereta api (foto : https://www.kai.id/information/full_news/5218-mulai-1-januari-tarif-rapid-test-antigen-di-stasiun-menjadi-rp35000)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — VP Public Relations KAI Joni Martinus menerangkan untuk calon penumpang dewasa dengan jadwal keberangkatan kereta api jarak jauh per 8 April dan seterusnya, yang belum mendapatkan vaskinasi booster dan tidak membawa hasil negatif RT-PCR 3×24 jam atau Rapid Test Antigen 1×24 jam sebagai syarat perjalanan, akan diarahkan untuk membatalkan tiketnya dan dikenakan bea batal 25 persen dengan ketentuan berikut:

1. Proses pembatalan paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan
2. Dilakukan di stasiun pembatalan yang ditunjuk
3. Bilamana proses pembatalan diwakilkan, wajib melampirkan surat kuasa bermeterai dari pemilik tiket kepada yang dikuasakan untuk melakukan pembatalan; menunjukkan bukti identitas asli pemilik tiket dan menyerahkan fotokopi bukti identitas asli pemilik tiket.

Baca juga:   Mengenal Barongsai Long Wang Indonesia, Wadah Edukasi Berbasis Seni

Seperti diketahui, berdasarkan SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022, syarat naik KA Jarak Jauh mulai 5 April 2022 yaitu:

1. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
2. Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam
3. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam
4. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam
5. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Baca juga:   FOTO : Sistem Proteksi Kebakaran Lingkungan (Siprokarling)

“Syarat naik KA Jarak Jauh masih tetap. Bagi pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” tegasnya seperti dikutip PASJABAR dari laman kai, Kamis (7/4/2022). (*/ytn)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: aturan mudikKAIkereta api


Related Posts

KA Sangkuriang bandung
HEADLINE

KAI Luncurkan KA Sangkuriang Rute Bandung Ketapang Mulai Hari Ini

2 Mei 2026
Perlintasan Sebidang
HEADLINE

KAI Daop 2 Bandung Imbau Warga Disiplin di Perlintasan Sebidang

30 April 2026
Tabrakan KRL Bekasi
HEADLINE

KAI Batalkan 13 Perjalanan KA Jarak Jauh Usai Insiden di Bekasi Timur

28 April 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.