CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASJABAR

Ketua RW, Begini Cara Pesan Minyak Goreng Lewat Aplikasi Sapawarga

Yatni Setianingsih
9 April 2022
Ketua RW, Begini Cara Pesan Minyak Goreng Lewat Aplikasi Sapawarga

Aplikasi Sapawarga (foto : ist)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM —  Warga Jabar dengan golongan menengah ke bawah kini dapat memesan minyak goreng curah, melalui aplikasi Sapawarga. Tetapi harus dilakukany melalui koordinasi ketua RW setempat.

Pertama ketua RW pengguna Sapawarga wajib melakukan update aplikasi Sapawarga ke versi terbaru 3.1.1.

Kedua, setelah masuk aplikasi, klik pada banner PEMIRSA BUDIMAN. Kemudian ketua RW mengisi formulir pemesanan minyak goreng curah sesuai instruksi pada halaman awal formulir.

Baca juga:   Panic Buying Jadi Pemicu Langkanya Minyak Goreng di Bandung

Selanjutnya ketua RW akan mendapatkan notifikasi informasi jadwal pengiriman minyak goreng, dan mulai melakukan pengumpulan uang pemesanan dari warga pemesan.

Namun sebelum melakukan pendaftaran, ketua RW dibantu RT setempat melakukan pendataan permohonan minyak goreng curah ke warga setempat melalui Sapawarga.

Dengan syarat, setiap satu kepala keluarga boleh memesan minyak goreng curah bersubsidi maksimal tiga liter dengan harga Rp14.000 per liter.

Warga melalui RW mendapatkan informasi jadwal pengiriman minyak goreng dengan estimasi waktu penerimaan minyak goreng adalah tujuh hari setelah kuota minimal pengiriman minyak goreng terpenuhi.

Baca juga:   Ridwan Kamil jadi Kader Partai Golkar, Begini Kata Pengamat

Ketua RW dibantu RT setempat melakukan pengumpulan uang pembayaran dari warga pemesan dan menunggu kurir pengiriman minyak goreng datang ke alamat Ketua RW. Selanjutnya ketua RW dibantu RT setempat membagikan minyak goreng sesuai pesanan warga.

Atau lebih ringkasnya, begini caranya :

  1. Warga dapat informasi permohonan minyak goreng curah dari Ketua RW
  2. Pendataan pesanan warga oleh Ketua RW
  3. Pesanan terkonfirmasi
  4. Ketua RW mendapatkan notifikasi jadwal pengiriman minyak goreng
  5. Ketua RW menghimpun uang pembayaran dari warga dengan pegawasan melekat dan ketat
  6. Ketua RW menunggu kurir pengiriman minyak goreng datang
  7. Ketua RW menyerahkan uang pembayaran ke kurir pengiriman
  8. Ketua RW dibantu RT setempat membagikan minyak goreng sesuai pesanan warga (*/ytn)
Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: Aplikasi Sapawargaminyak goreng curahminyak goreng mahal


Related Posts

sapawarga
HEADLINE

Sapawarga Jadi Andalan Informasi Mudik Lebaran 2026 di Jabar

27 Februari 2026
orientasi sekolah
PASPENDIDIKAN

Bey Machmudin: Orientasi Sekolah Harus Menyenangkan, Bebas dari Kekerasan

13 Juli 2024
harga minyak goreng naik
PASBANDUNG

Warga Mengeluh Harga Minyak Goreng Bersubsidi Naik

5 Juli 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.