CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Syarat Ketentuan Angkutan Motor Gratis KAI untuk Mudik dan Balik

Yatni Setianingsih
26 April 2022
Sepanjang 2021, KAI Tutup 311 Perlintas Sebidang Liar

Petugas menjaga perlintasan kereta api resmi ( foto : kai.id)

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM — PT Kereta Api Indonesia (Persero) melayani Angkutan Motor Gratis (Motis), menggunakan kereta api dan tiket berbayar untuk Angkutan Lebaran khusus bagi para peserta Motis. Tersedia kuota angkutan Motor Gratis untuk 9.280 unit motor dan 13.800 tempat duduk KA Angkutan Lebaran khusus, bagi para peserta Motis.

Daftar rute perjalanan KA yang dapat dibeli oleh para peserta Motis :

1.Relasi Pasar Senen – Semarang Tawang (pp)
2. Relasi Pasar Senen – Purwosari (pp)

Adapun syarat untuk pembelian tiketnya adalah:

1.Hanya berlaku bagi Peserta Motis
2.Satu motor berlaku untuk maksimal 3 tiket
3. Tiket penumpang berlaku sesuai relasi dan tanggal yang sama sesuai dengan perjalanan motis
4. Periode keberangkatan 26-30 April 2022 dan 5-9 Mei 2022
5. Pembelian langsung di seluruh stasiun yang melayani Motis (Stasiun Jakarta Gudang, Cirebon Prujakan, Tegal, Pekalongan, Semarang Tawang, Purwokerto, Kutoarjo, Kroya, Lempuyangan, Klaten, dan Purwosari)
6. Tiket yang sudah dibeli tidak dapat dibatalkan dan diubah jadwal

Baca juga:   Wamendikdasmen Soroti Dugaan Jual Beli Kursi dan Titipan Pejabat di SPMB Kota Bandung

“Kuota tiket KA bagi peserta Motis ini KAI sediakan bagi masyarakat yang ingin mengikuti program Motis, tapi belum mendapatkan tiket kereta apinya,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus seperti dikutip PASJABAR dari laman kai, Selasa (26/4/2022).

Salah satu persyaratan untuk mengikuti program Motis adalah menunjukkan tiket kereta/bus/travel. Dengan adanya kuota khusus ini, maka calon peserta Motis kini dapat langsung membeli tiket KA dan mendaftarkan motornya untuk dikirimkan ke stasiun tujuan selama kuota untuk rute yang diinginkan masih tersedia.

Baca juga:   Selama Angkutan Lebaran 2022, KAI Tolak 840 Penumpang

“KAI mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program angkutan Motor Gratis dan angkutan penumpang khusus peserta Motis, sehingga dapat mengurangi penggunaan kendaraan roda dua untuk perjalanan mudik,” terangnya.

Sampai dengan 22 April 2022, sebanyak 1.632 peserta Motis yang telah mendaftar untuk mengirimkan motor dengan kereta api dan sebanyak 1.467 peserta Motis yang menggunakan kereta api untuk mudik dan balik. Adapun tanggal favorit untuk Angkutan Motis yaitu 27, 29, dan 30 April 2022 dengan relasi favorit yaitu Kutoarjo, Semarang Tawang, dan Lempuyangan. (*/ytn)

Baca juga:   David da Silva Absen Karena Sakit Terkena Virus

 

 

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: KAILebaran 2022mudik


Related Posts

KA Sangkuriang bandung
HEADLINE

KAI Luncurkan KA Sangkuriang Rute Bandung Ketapang Mulai Hari Ini

2 Mei 2026
Perlintasan Sebidang
HEADLINE

KAI Daop 2 Bandung Imbau Warga Disiplin di Perlintasan Sebidang

30 April 2026
Tabrakan KRL Bekasi
HEADLINE

KAI Batalkan 13 Perjalanan KA Jarak Jauh Usai Insiden di Bekasi Timur

28 April 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.