CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASNUSANTARA

Lakukan Penghinaan, FAGI Desak Retno Minta Maaf!

Tiwi Kasavela
30 Mei 2022
Lakukan Penghinaan, FAGI Desak Retno Minta Maaf!

Ist

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM– Ketua Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI), Iwan Hermawan meminta salah satu anggota di grup Gerakan Masyarakat Peduli Pendidikan (GMPP) Indonesia, Retno Wulandari untuk meminta maaf.

Hal ini terkait postingan Retno Wulandari di Whats App grup GMPP Indonesia yang dianggap sudah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik Iwan dan organisasi FAGI.

Dimana Retno menulis bahwa seakan-akan FAGI adalah organisasi bodong,

“usul orang orang yang mengatasnamakan LSM dan mau maju di Dewan Pendidikan harus menyertai bukti up date organisasinya termasuk dibuktikan dengan jumlah anggota nya yang eksis saat ini, satu contoh saya ragu dengan Iwan Hermawan yang bawa bendera FAGI, harap buktikan dengan up date jumlah anggota FAGI disertai bukti tanda tangan dan keanggotaan, jangan sampai ngomong sana sini atas nama lembaga nggak taunya lembaga bodong”

“Postingan Retno menghina dan mencemarkan nama baik saya dan organisasi, maka dengan ini kami menyatakan penyesalan atas perbuatannya tersebut dan di mohon 2 kali 24 jam sejak 30 Mei 2022, saudari Retno untuk melakukan permohonan maaf kepada kami,” tandas Iwan Senin (30/5/2022).

Baca juga:   FAGI Keberatan Sekolah di Kota Bandung Lakukan PTM

Hal ini sambung Iwan, karena postingan Retno tersebut terindikasi melakukan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

“Jika tidak melakukan permohonan maaf kepada kami, maka kami akan melakukan laporan ke Polrestabes Bandung,” ucapnya.

Baca juga:   Limbah Kotoran Sapi Disulap Jadi Produk Sehari-hari oleh ITB

“FAGI adalah organsiasi yang sah bukan organisasi bodong, kami juga memiliki akta notaris dan terdaftar di kementrian hukum dan HAM,” tandasnya. (tiwi)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: FAGI


Related Posts

Wali Kota Bandung Tinjau Kesiapan Mudik di Terminal Leuwi Panjang, Ini Hasilnya
HEADLINE

FAGI Desak Wali Kota Bandung Perintahkan Panlih Lakukan Seleksi Tahap 2 DPKB

15 Mei 2022
Omicron Naik, Komisi IX DPR Usul Murid di Bawah 12 Tahun Belajar Secara Daring
HEADLINE

FAGI Jabar Desak Pemkot Bandung Hentikan PTM Terbatas

17 Februari 2022
Omicron Naik, Komisi IX DPR Usul Murid di Bawah 12 Tahun Belajar Secara Daring
HEADLINE

FAGI Desak Pemkot Bandung Hentikan PTM

7 Februari 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.