CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASBANDUNG

Korban Begal di Kabupaten Bandung Jadi Tersangka, Ini Kronologisnya

Yatni Setianingsih
6 Juni 2022
Korban Begal di Kabupaten Bandung Jadi Tersangka, Ini Kronologisnya

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo dengan tersangka yang mengaku korban begal (foto : ctk/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Sempat viral dibeberapa media sosial, terkait aksi pembegalan terhadap korban berinisial AFT. Polsek Ciparay Polresta Bandung, akhirnya menetapkan AFT sebagai tersangka.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Ciparay mengatakan penetapan AFT sebagai tersangka, dikarenakan memberikan keterangan palsu.

“Yang bersangkutan ini ternyata memberikan keterangan palsu yang awalnya AFT ini adalah korban begal,” katanya, Senin (6/6/2022).

Kusworo menjelaskan kejadian tersebut bermula AFT pulang membeli voucher dari daerah Jl. Sapan Sumbersari Kp. Lembang Haur, Desa Sumbersari, Kecamatan Ciparay  menggunakan sepeda motor Honda PCX pada 2 Juni 2022 sekira pukul 21.00 WIB.

Baca juga:   DWP Kota Bandung Gelar Pasar Murah dan Bazar Pakaian Layak

“Jadi laporan awal yang bersangkutan pulang membeli voucher, dari arah belakang ada tiga orang pelaku berboncengan dengan menggunakan sepeda motor merk RX-King dan salah satu dari pelaku langsung menarik jaket yang bersangkutan hingga jatuh,” sambungnya.

Lanjutnya, setelah adanya kejadian tersebut. Polsek Ciparay Polresta Bandung langsung mengantarkan AFT ke Rumah Sakit Otista.

“Yang bersangkutan melaporkan dilakukannya dengan cara diinjak. Dengan cara motornya dipepet lalu jatuh dan diinjak dadanya, sehingga menyebabkan sesak nafas dan pingsan kemudian motornya diambil,” ujar Kusworo.

Baca juga:   BREAKING NEWS : Ketua MUI Kota Bandung : Mang Oded Wafat Dalam Keadaan yang Sangat Baik

Tidak sampai disitu, melihat kejanggalan atas laporan AFT. Pihaknya kembali melakukan pendalaman. Dari situlah didapati laporan palsu yang dilakukan AFT.

“Setelah diteliti didalami oleh Polsek Ciparay, korban yang awalnya  pada saat itu korban begal, ternyata ada pihak yang menerima gadai motor Honda PCX Tahun 2020. Dilakukanlah kros cek antara nomor polisinya korban dengan nomor polisi yang digadai dan ternyata sama,” tuturnya.

Lebih lanjut Kusworo mengatakan informasi awal bahwa korban begal ini kehilangan sepeda motor, dompet, handphone dan ternyata faktanya AFT menggadaikan motornya.

Dari pendalaman yang dilakukan Polsek Ciparay, pihaknya langsung menghentikan laporan perkara. Karena keterangan dari AFT bukan merupakan tindak pidana justru menyampaikan laporan palsu.

Baca juga:   Gerombolan Bermotor Serang Kampus Unisba Bandung

“Motifnya adalah yang bersangkutan untuk membayar utang karena yang bersangkutan kalah judi online. Kalah judi online sebanyak empat juta rupiah dan kemudian motornya digadaikan sebanyak lima juta rupiah. Tapi karena takut kepada orang tua, yang bersangkutan mengatakan menjadi korban begal supaya tidak dimarahi oleh orang tuanya,” tutup Kusworo.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AFT dijerat Pasal 220 KUHPidana dengan ancaman satu tahun empat bulan penjara. (ctk)

 

 

 

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: begalkriminalKriminal Bandungpolresta bandung


Related Posts

begal bandung
PASBANDUNG

Aksi Begal di Bandung Terekam CCTV, Korban Alami Luka Ringan

23 April 2026
Casis Polresta Bandung
PASBANDUNG

Ratusan Casis Polresta Bandung Diminta Percaya Kemampuan Diri Tanpa Bantuan Calo

6 April 2026
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono meresmikan rumah layak huni (Rutilahu) milik Siti Aisah di Pameungpeuk sebagai wujud kepedulian sosial Polri. (fal/pasjabar)
HEADLINE

Hadirkan Senyum Warga, Kapolresta Bandung Resmikan Rumah Layak Huni di Pameungpeuk

17 Maret 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.