CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASJABAR

Pansus V DPRD Jabar Serap Substansi Perda Perlindungan Perempuan

Yatni Setianingsih
23 Juni 2022
Pansus V DPRD Jabar Serap Substansi Perda Perlindungan Perempuan

Panitia Khusus (Pansus) V DPRD Provinsi Jawa Barat (foto : Humas DPRD Jabar)

Share on FacebookShare on Twitter

SEMARANG, WWW.PASJABAR.COM — Panitia Khusus (Pansus) V DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan studi komparasi, terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemberdayaan dan perlindungan perempuan di Jawa Barat ke Provinsi Jawa Tengah.

Terdapat perbedaan dalam penjudulan Raperda yakni Perda No 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan.

Wakil Ketua Pansus V DPRD Provinsi Jawa Barat, Thoriqah Nasrullah Fitriyah menyebut, secara substansi raperda tidak ada perbedaan hanya pada penjudulannya yang berbeda.

Baca juga:   Lantik Bupati Indramayu, Emil: Fokus Pada Pengembangan IPM

“Perda di Jateng dan raperda yang sedang kita bahas didalamnya mengakomodir perlindungan terhadap perempuan. Ada penyelenggaraan di rumah rentan, lalu di Jabar ada program sekoper cinta. Di Jateng dengan nama yang berbeda tetapi isinya sama,” ujar Thoriqoh di Kantor DP3AKB Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang, Selasa (21/6/2022).

Ia melanjutkan, ada perda yang menjadi perhatian, nantinya perda itu dapat dimasukkan kedalam raperda pemberdayaan dan perlindungan perempuan yakni perda tentang pengarusutamaan gender. Bagaimana perempuan mendapatkan hak-hak yang setara dengan laki-laki, terlebih dalam konteks sosial ekonomi, kalangan perempuan rentan terhadap kekerasan baik sosial maupun aspek lainnya.

Baca juga:   DKPP Jabar Temukan Ratusan Unggas Positif Flu Burung

Sehingga menurut Thariqah, dengan adanya Perda tersebut dapat dijadikan acuan untuk diterapkan dalam raperda pemberdayaan dan perlindungan perempuan.

“Tentunya dalam perda pengarusutamaan gender juga tujuannya untuk meminimaliair kekerasan terhadap perempuan. Ini sangat sejalan dengan perda yang sedang kita bahas, dimana raperda pemberdayaan dan perlindungan perempuan substanasi pembahasannya masih cukup luas,” tutupnya.(*)

Baca juga:   Pansus VI DPRD Jabar Minta Kemenhub Buka Akses KCIC Sampai Bandara Kertajati

 

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: DPRD JabarPansus V DPRD Jabar


Related Posts

Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono. (Uby/pasjabar)
HEADLINE

Ono Surono Panggil BKSDA dan Dinas Kehutanan Buntut Kematian Anak Harimau di Bandung Zoo

27 Maret 2026
DPRD
HEADLINE

DPRD Jabar Soroti Ancaman Kenaikan Harga Menjelang Libur Akhir Tahun

11 Desember 2025
Tunjangan DPRD
HEADLINE

Besaran Tunjangan Perumahan DPRD Jabar Tuai Sorotan dan Kritik

9 September 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.