CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASKESEHATAN

Begini Penanganan Hewan Terjangkit PMK dan Hukum Menyembelihnya

Yatti Chahyati
4 Juli 2022
FOTO : Vaksinasi PMK Hewan Ternak Sapi
Share on FacebookShare on Twitter

YOGYAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) menjadi kekhawatiran di tengah masyarakat, apalagi menjelang Idul Adha. Hal ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai keamanan daging yang dikonsumsi apabila hewan ternak terjangkit PMK, serta hukum yang sesuai syariat Islam dalam menyembelih hewan kurban yang sakit.

Menanggapi hal tersebut, Fakultas Pertanian UGM mengadakan Bincang Desa melalui siaran langsung Kanal Youtube “AGRICIA Channel”. Dilansir dari ugm.ac.id, Ir. Edi Suryanto, M.Sc., Ph.D., IPU, Dosen Fakultas Peternakan UGM, memaparkan bagaimana identifikasi hewan yang terjangkit PMK.

Rute infeksi menurutnya dapat terjadi dengan kontak langsung dan tidak langsung dengan hewan terinfeksi, produk ternak tercemar, atau virus di udara. Semua spesies ternak dapat terinfeksi lewat kulit dan mukosa.

Sedangkan gejalanya adalah demam hingga 41 derajat celsius, luka pada mulut, lidah, lubang hidung, putting, sekitar kuku, hingga kuku bisa lepas, air liur yang berlebihan, hewan lebih sering berbaring, nafsu makan berkurang, bobot tubuh turun, produksi susu turun drastis, dan sebagainya.

Baca juga:   Cara Ampuh Mengatasi Masalah Ketombe Pada Rambut

“Upaya preventif kita untuk penyebaran PMK adalah melakukan vaksinasi. Selanjutnya, juga bisa dilakukan biosecurity, yaitu implementasi untuk mengurangi penyebaran virus PMK. Yang perlu diperhatikan dalam biosecurity adalah tiga hal, yaitu physical segregation, cleaning, dan disinfection,” kata Edi.

Penanganan yang tepat untuk hewan yang telah terjangkit PMK menurut Edi yang perlu dilakukan adalah memasak dagingnya dengan suhu di atas 100 derajat celsius. Ia juga menyampaikan bahwa kementrian dan dinas juga sudah memastikan bahwa kita tidak perlu takut untuk mengonsumsi hewan ternak yang terindikasi terjangkit PMK.

Baca juga:   Jangan Salah Pilih, Beli Hewan Kurban di Jabar yang Dipasangi Label Sehat

Daging sapi terjangkit PMK aman untuk dikonsumsi asal dengan pendekatan teknis dan prosedur tertentu. Yang tidak boleh dikonsumsi adalah organ-organ sapi yang terkena PMK (kaki, jeroan, mulut, dan lidah).

Penanganannya yaitu dengan tidak mencuci daging, tapi langsung dimasak minimal 30 menit. Pencucian dapat menyebarkan virus melalui aliran air dari pencucian daging dan menginfeksi hewan peka di lingkungan. Selanjutnya, daging harus direbus/diungkep dahulu baru disimpan di freezer. Pelayuan daging selama 24 jam dalam refrigerator sebelum penyimpanan daging segar, pH daging akan turun sampai di bawah 5,9. Hal ini akan mengginaktifkan virus.

“Pastikan tingkat kematangan daging, saat membeli daging di pasar, pastikan daging berasal dari ternak yang sehat, terapkan pola hidup bersih dan sehat, serta tidak perlu panik, karena virus PMK tidak menular ke manusia,” tutur Edi.

Baca juga:   Hasil Sidang Isbat, Idul Adha Jatuh 10 Juli 2022

Ir. H. Nanung Danar Dono, S.Pt., M.P., Ph.D., IPM., ASEAN Eng, Direktur Halal Research Fakultas Peternakan UGM, memaparkan hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban saat kondisi PMK mengacu pada Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022. Poin-poin penting fatwa tersebut yaitu pertama hewan ternak yang terkena PMK dengan gejala ringan sah untuk kurban.

Kedua, hewan ternak yang terkena PMK dengan gejala berat tidak sah untuk kurban. Ketiga, hewan ternak yang terkena PMK dengan gejala berat dan sembuh saat hari Nahr (10 Dzulhijjah) atau Hari Tasyrik (11-13 Dzulhijjah) hukumnya sah untuk kurban. Terakhir, hewan ternak yang ternak dengan gejala berat, namun belum sembuh saat Hari Nahr/Hari Tasyrik hukumnya tidak sah untuk kurban.*

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: Idul Adhapenyakit kuku dan mulutPMKsembelih hewan


Related Posts

idul adha 2026
HEADLINE

Jadwal Libur Idul Adha 2026 Resmi, Berpotensi Libur Panjang Enam Hari

25 April 2026
Lalu Lintas Bandung
HEADLINE

Libur Iduladha, Lalu Lintas Bandung – Lembang Padat Parah

7 Juni 2025
Sapi Kurban Mengamuk
HEADLINE

Sapi Kurban Mengamuk Terjadi di Kopo, Lima Warga Jadi Korban

6 Juni 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.