CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASBANDUNG

Kemenag Akan Beri Sanksi Tegas Travel Haji yang Melanggar Aturan

Yatti Chahyati
4 Juli 2022
Kemenag Akan Beri Sanksi Tegas Travel Haji yang Melanggar Aturan

Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas saat melakukan umrah wajib setiba di Mekkah, Senin (4/7/2022). (Foto: antaranews.com)

Share on FacebookShare on Twitter

MEKKAH, WWW.PASJABAR.COM – Sanksi tegas akan diberikan kepada travel haji yang tidak menaati peraturan layanan haji yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama (Kemenag).

“Kita akan berikan sanksi yang paling tegas karena tidak boleh mempermainkan nasib orang, mempermainkan keinginan ibadah orang itu dosa besar,” ujar Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, di Mekkah, Senin (4/7/2022).

Baca juga:   DPRD Kota Bandung Tengah Bahas Raperda Penataan dan Pembinaan PKL

Sebelumnya diberitakan tentang puluhan calon haji tertahan di Bandara Internasional King Abdul Azis Jeddah pada Kamis (30/6). Mereka menumpang pesawat Garuda Indonesia dan tiba di Jeddah pada Kamis (30/6) pukul 23.20 Waktu Arab Saudi.

Perusahaan yang memberangkatkan jamaah furoda (non-kuota) tidak resmi itu adalah PT Alfatih Indonesia Travel. Perusahaan ini beralamat di Bandung, Jawa Barat, tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).

Baca juga:   Penentuan Idul Adha 2026 Menunggu Hasil Sidang Isbat Kemenag

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI Hilman Latief mengatakan sebanyak 46 calon haji furoda yang menggunakan visa tidak resmi dan tertahan di Jeddah, sudah dipulangkan ke Tanah Air.

“Ada jamaah yang kemarin sempat terdampar di Jeddah, kondisinya sehat-sehat mereka sudah kembali ke Indonesia,” kata Hilman.

Hilman mengatakan 46 orang tersebut sudah mengenakan pakaian ihram namun tidak melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), bukan travel yang biasa memberangkatkan jamaah haji khusus.

Baca juga:   Sebanyak 10.300 PPPK Kemenag Hasil Optimalisasi Telah Dilantik

Hilman mengingatkan masyarakat agar memilih perusahaan yang memberangkatkan jamaah haji harus terdaftar secara resmi. (ran)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: kemenagmenteri agamasanksi travel hajitravel hajiYaqut Cholil Qoumas


Related Posts

sidang isbat
HEADLINE

Penentuan Idul Adha 2026 Menunggu Hasil Sidang Isbat Kemenag

6 Mei 2026
IGIC 2026
HEADLINE

Menag Umumkan Indonesia Jadi Tuan Rumah IGIC 2026 Perdana

27 April 2026
Kurikulum Berbasis Cinta
HEADLINE

Menag Dorong Kurikulum Berbasis Cinta Bentuk Karakter Peserta Didik

23 April 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.