CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 11 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Yana Sebut Pemkot Bandung Tak Ada Kerja Sama dengan ACT

Yatti Chahyati
6 Juli 2022
Yana Sebut Pemkot Bandung Tak Ada Kerja Sama dengan ACT

Wali Kota Bandung, Yana Mulyana. (Foto: antaranews.com)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengaku belum pernah melakukan pertemuan dengan perwakilan Aksi Cepat Tanggap (ACT) selama menjabat menjadi Wali Kota.

“Pemkot belum pernah kerja sama dengan ACT, belum terima laporan juga dengan Dinsos,” kata Yana, Rabu (6/7/2022).

Dia juga akan mengecek kemungkinan adanya kerja sama organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota Bandung dengan lembaga tersebut, menyusul adanya pencabutan izin lembaga tersebut sebagai penyelenggara pengumpulan uang dan barang.

Baca juga:   Korsel Resmi Kampanye Pemilihan Presiden, Lee Jae Myung Unggul

“Saya belum tahu ya, itu kan Dinsos mungkin juga harus (cek, red),” ucapnya.

Dia juga tidak mengetahui aktivitas ACT di Kota Bandung itu seperti apa. “Saya akan menunggu laporan selengkapnya dari dinsos untuk mengambil keputusan selanjutnya,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Pejabat Pemerintah Kota Bandung tercatat pernah melakukan pertemuan dengan perwakilan ACT pada 21 Oktober 2020, saat kasus Covid-19 melonjak.

Baca juga:   Jangan Sering Panaskan Makanan di Bulan Ramadan! Bisa Sebabkan Penyakit

Pertemuan yang berlangsung pada masa Yana menjabat sebagai Wakil Wali Kota Bandung itu membahas rencana ACT melaksanakan Program Bangkit Bangsaku untuk membantu mengatasi dampak pandemi Covid-19.

Saat ini, Kementerian Sosial mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang yang diberikan kepada Yayasan ACT tahun 2022 menyusul tuduhan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh yayasan.

Pencabutan izin ACT tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan kepada Yayasan ACT yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi. (put)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: ACTAksi Cepat Tanggappemkot bandung


Related Posts

PHBS
HEADLINE

Pemkot Bandung Fokuskan PHBS pada Sekolah dan Pola Makan

7 Mei 2026
Pemkot Bandung mempertimbangkan perpanjangan waktu seleksi pengelola Kebun Binatang Bandung karena minimnya peminat akibat persyaratan ketat. (Eci/pasjabar)
HEADLINE

Pendaftaran Segera Ditutup, Pemkot Bandung Pertimbangkan Perpanjangan Seleksi Pengelola Kebun Binatang

4 Mei 2026
darurat sampah
HEADLINE

Kuota Sarimukti Ditutup, Kota Bandung Masuk Masa Darurat Sampah

2 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.