CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 11 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASJABAR

Pemkot Bogor Perketat Keluar Masuk Hewan Ternak

Yatti Chahyati
7 Juli 2022
Pemkot Bogor Perketat Keluar Masuk Hewan Ternak

Plh Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim. (Foto: antaranews.com)

Share on FacebookShare on Twitter

BOGOR, WWW.PASJABAR.COM – Meskipun kebutuhan hewan ternak seperti sapi dan kambing dibutuhkan menjelang Idul Adha 1443 Hijriah, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan memperketat keluar masuk hewan ternak tersebut. Hal tersebut untuk mengantisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK).

Pelaksana Harian Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim di Kota Bogor, Rabu, menyatakan mengikuti Surat Edaran (SE) Menteri Pertanian Nomor 03/SE/PK.300/M/5/2022 tentang pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah PMK yang memuat sejumlah kriteria hewan kurban.

“Tetapi tetap ada Permentan terkait dengan tata kelola, kalau memang zona merah, lalu lintas ada pembatasan, agar tidak ada penularan yang masif,” ujarnya, Kamis (7/7/2022).

Dedie menyampaikan Pemerintah Kota Bogor akan terus berkoordinasi dengan Satgas PMK setempat, termasuk di dalamnya TNI dan Polri untuk memperhatikan lalu lintas kendaraan pembawa hewan ternak sapi, kambing dan domba di dalam dan dari luar daerahnya.

Hal itu untuk menyesuaikan dengan Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022 yang menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak.

Poin penting yang ditetapkan yakni penyelenggaraan Penanganan Darurat pada masa Status Keadaan Tertentu Darurat PMK, penyelenggaraan penanganan darurat dilakukan dengan kemudahan akses sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana.

Baca juga:   84 Rumah Rusak Akibat Gempa di Kabupaten Sumedang

Dalam SK tersebut, kepala daerah dapat menetapkan status keadaan darurat penyakit mulut dan kuku untuk percepatan penanganan penyakit mulut dan kuku pada daerah masing-masing.

Kemudian, segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada APBN, Dana siap pakai yang ada pada BNPB, dan sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kota Bogor pun masuk dalam lima wilayah provinsi dengan kasus tertinggi yakni Jawa Timur 133.460 kasus, Nusa Tenggara Barat 48.246 kasus, Jawa Tengah 33.178 kasus, Aceh 32.330 kasus, dan Jawa Barat 32.178 kasus.

Meskipun menurut data Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bogor, kata Dedie, jumlah sapi yang terinfeksi penyakit mulut dan kuku (PMK) telah menurun signifikan dari 184 ekor tersisa 60 ekor. Jumlah sapi mati terinfeksi PMK pun hanya dua ekor, satu sapi di lingkungan Rumah Potong Hewan (RPH) Bubulak dan satu sapi di pedagang luar RPH. Sementara untuk  kambing nol kasus mati akibat PMK.

Baca juga:   Tantangan Besar Dedi-Erwan Usai Menang Pilgub

Dedie Rachim menginginkan sapi dan kambing yang dijajakan kepada masyarakat sebagai hewan kurban maupun daging sapi di pasar dapat terpantau dengan baik.

Selain pemantauan lalu lalang hewan ternak, Pemerintah Kota Bogor juga mendapat bantuan 60 dokter hewan dari IPB dan dokter hewan dari Provinsi Jawa Barat yang sudah aktif berkeliling kepada lokasi-lokasi perdagangan sapi dan kambing hingga hari H pemotongan.

“Jadi kita atur, koordinasikan supaya lebih baik kedepan, yang paling dekat adalah bagaimana menghadapi Idul Adha supaya lebih kondusif,” katanya.

Sementara itu Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat siap mendukung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang mengimbau aturan penyaluran daging kurban tidak menggunakan kantong plastik pada Idul Adha 1443 Hijriah agar tidak menimbulkan sampah plastik.

“Sudah kita imbau sejak beberapa tahun lalu bahwa pembagian daging kurban diupayakan tidak memakai kantong plastik,” kata Pelaksana harian (Plh) Wali Kota Bogor Dedie A Rachim usai mengikuti upacara peringatan HUT ke-76 Bhayangkara di Mapolresta Bogor, Selasa.

Ia menyampaikan Pemkot Bogor memiliki peraturan serupa pada tahun 2019, yakni surat imbauan Nomor : 658.1/1866-DLH, perihal Imbauan Kurban Tanpa Kantong Plastik, yang ditandatangani Wali Kota Bogor Bima Arya.

Baca juga:   Penumpang Padati Stasiun Bandung Jelang Libur Panjang Idul Adha

Ia menyebutkan panitia kurban bisa menggantikan kantong plastik dengan bahan alami seperti daun pisang, besek atau wadah anyaman dari bambu atau bisa membawa wadah sendiri.

KLHK kembali menerbitkan Surat Edaran Menteri LHK Nomor SE.4/MENLHK/PSLB3/PLB.2/6/2022 tentang Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha Tanpa Sampah Plastik, mengingat potensi peningkatan timbulan sampah plastik dalam pembagian daging kurban tersebut.

Pemkot Bogor telah menerbitkan Perwali No 61 Tahun 2018 tentang Pengurangan Kantong Plastik di Pusat Perbelanjaan dan Toko Ritel Modern, juga membuat surat perihal imbauan kurban tanpa kantong plastik pada tahun 2019.

Dalam surat tersebut, Wali Kota meminta seluruh panitia pelaksana kurban agar menjaga dan mengendalikan kebersihan lingkungan di tempat penampungan, penjualan, dan pemotongan hewan kurban.

Pendistribusian hasil pemotongan hewan kurban pun tidak menggunakan kantong plastik hitam atau kantong plastik sekali pakai sebagai wadah daging kurban.

Pembungkus daging harus ramah lingkungan atau membawa wadah sendiri yang terbuat dari bahan ramah lingkungan saat mengambil daging kurban, serta mengelola limbah setelah pelaksanaan kurban.

“Di Bogor kan ada besek, ada berbagai macam produk ramah lingkungan yang bisa dimanfaatkan untuk mendistribusikan hewan kurban,” ucapnya. (nis)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: hewan ternakIdul AdhaPemkot BogorPenyakit mulut dan kukuPMK


Related Posts

idul adha 2026
HEADLINE

Jadwal Libur Idul Adha 2026 Resmi, Berpotensi Libur Panjang Enam Hari

25 April 2026
Lalu Lintas Bandung
HEADLINE

Libur Iduladha, Lalu Lintas Bandung – Lembang Padat Parah

7 Juni 2025
Sapi Kurban Mengamuk
HEADLINE

Sapi Kurban Mengamuk Terjadi di Kopo, Lima Warga Jadi Korban

6 Juni 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.