CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASNUSANTARA

Presiden ACT Bawa Koper Saat Pemeriksaan, Apa Isinya?

Nurrani Rusmana
13 Juli 2022
Tim pengacara Presiden ACT membawa masuk koper berukuran 24 inci ke Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/7/2022).

Tim pengacara Presiden ACT membawa masuk koper berukuran 24 inci ke Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/7/2022). (Foto: antaranews.com)

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Keempat kalinya Presiden Aksi Cepat Tanggap atau ACT, Ibnu Khajar diperiksa dalam penyelidikan kasus dugaan penyelewengan dana CSR ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.

Pada pemeriksaan kali ini, Rabu (13/7/2022), Presiden ACT itu membawa sejumlah tas dan koper ke Gedung Bareskrim Polri.

Didampingi tim pengacaranya, Presiden ACT Ibnu Khajar tiba di Gedung Bareskrim, Mabes Polri. Dia tiba sekitar pukul 15.19 WIB, dan langsung menuju mesin e-ray untuk pemeriksaan bawaannya.

Tak banyak berkomentar, Ibnu Khajar masuk ke ruangan. Sementara itu, Widad Thalib selaku pengacaranya mengatakan bahwa kliennya akan memberikan waktu untuk menjelaskan pemeriksaan yang bersangkutan.

“Izinkan kami fokus dahulu pada pemeriksaan hari ini, nanti ada waktunya kami akan bicara. Akan tetapi, tidak hari ini,” kata Widad.

Baca juga:   Peringatan Hari Disabilitas, Guru PAI di SLB Akan Ditambah

Saat ditanya untuk apa membawa koper dan apa gerangan isi koper tersebut apakah berisikan dokumen atau justru pakaian. Widad menjelaskan bahwa koper itu untuk keperluan pemeriksaan pada hari ini.

“Nanti, ya, (koper) untuk pemeriksaan hari ini pastinya,” ujarnya.

Koper berukuran sekitar 24 inci berwarna terang itu dibawa oleh tim pengacara Ibnu Khajar masuk ke ruangan Gedung Bareskrim, Mabes Polri.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri masih memeriksa Ibnu Khajar serta pendiri ACT Ahyudin.

Keduanya dijadwalkan pemeriksaan dengan waktu berbeda, Ahyudin pada pukul 13.00 WIB tiba di Bareskrim Polri, sedangkan Ibnu Khajar pada pukul 15.00 WIB.

“Pemeriksaan hari ini Ahyudin pada pukul 13.00, Ibnu Khajar pada pukul 15.00. Keduanya sudah conform datang,” kata Kepala Subdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Andri Sudarmaji.

Baca juga:   Aliran Dana ke ACT Senilai Rp1,7 triliun, Setengahnya Masuk Entitas Pribadi

Status Kasus Penyelewengan Dana CSR Ahli Waris Korban Lion Air

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipdeksus) Bareskrim Polri telah meningkatkan status perkara dugaan penyelewengan dana CSR ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 ke tahap penyidikan pada hari Senin (11/7/2022).

Peningkatan status ini setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana penyelewengan dana CSR korban kecelakaan pesawat itu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa pada tanggal 11 Juli 2022 penyidik telah melakukan gelar perkara.

Gelar perkara itu, kata dia, dipimpin langsung Direktur Eksus. Hasil gelar perkara tersebut sepakat berdasarkan hasil penyelidikan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup minimal dua bukti sudah terpenuhi terjadi peristiwa pidana sehingga kasus naik dari penyelidikan ke penyidikan.

Baca juga:   Santri Miliki Kontribusi Kembangkan Potensi Wisata

Pemeriksaan terhadap Ahyudin dan Ibnu Khajar telah berjalan sejak Jumat (8/7), kemudian berlanjut pada hari Senin (11/7), Selasa (12/7), dan Rabu.

Selain keduanya, penyidik juga meminta keterangan dari bagian kemitraan dan keuangan ACT.

Kasus ini berawal ada dugaan tindak pidana melakukan pengalihan kekayaan yayasan secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana ketentuan dalam Pasal 70 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004, serta pasal penggelapan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 372 KUHP. (ran)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: ACTIbnu KhajarPresiden ACT


Related Posts

Kominfo Diminta untuk Take Down Konten Promosi dari ACT.
PASNUSANTARA

Kominfo Diminta untuk Take Down Konten Promosi dari ACT

12 Agustus 2022
Pegawai beraktivitas di kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT), Menara 165, Jakarta.
PASNUSANTARA

Aliran Dana ke ACT Senilai Rp1,7 triliun, Setengahnya Masuk Entitas Pribadi

5 Agustus 2022
4 Tersangka ACT Akan Diperiksa Jumat (29/7/2022) Mendatang.
PASNUSANTARA

4 Tersangka ACT Akan Diperiksa Jumat Mendatang, Ini Perannya di ACT

26 Juli 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.