CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Begini Sanksinya Jika Ditemukan Pelanggaran Saat MPLS

Nurrani Rusmana
17 Juli 2022
Ilustrasi: MPLS peserta didik di Kota Bandung.

Ilustrasi: MPLS peserta didik di Kota Bandung. (Foto: Humas Pemkot Bandung)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) atau Masa Orientasi Siswa dilaksanakan pada 18-20 Juli 2022 mendatang. Kegiatan tersebut mencakup materi mengenai aspek keamanan, kondisi lingkungan, sarana prasarana belajar dan keadaan sosial sekolah.

“Selain bertujuan untuk pengenalan terhadap kondisi sekolah pelaksanaan MPLS juga berfungsi sebagai penumbuh kembangan kreativitas, rasa tanggung jawab, interaksi sosial, pengembangan spiritual dan kegiatan yang menggali potensi diri peserta didik,” ujar Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung, Hikmat Ginanjar dalam keterangannya yang dikutip dari laman bandung.go.id, Minggu (17/7/2022).

Kegiatan tersebut dilakukan selama tiga hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran, di hari sekolah, dan di jam pelajaran.

Jika dilaksanakan lebih dari tiga hari, pihak orang tua berhak mempertanyakan alasan di balik keputusan tersebut.

Baca juga:   Gubernur Jabar Buka PLS SMA, SMK, dan SLB Jabar Tahun 2023

“Namun, ada pengecualian bagi sekolah berasrama dengan terlebih dahulu melaporkan kepada Dinas Pendidikan terkait,” katanya.

Penyelenggara utama teknis kegiatan MPLS adalah para guru dan dibantu oleh siswa Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dan/atau Majelis Perwakilan Kelas (MPK).

Jika sekolah belum memiliki pengurus OSIS/MPK boleh diwakilkan siswa lainnya yang memiliki catatan akademis dan kelakuan baik.

“OSIS/MPK ini jumlah paling banyak dua orang per rombongan belajar/kelas. Sedangkan untuk sekolah yang belum memiliki OSIS/MPK bisa diwakilkan oleh siswa yang tidak memiliki riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan, dan memiliki prestasi akademik atau nonakademik,” paparnya.

Apabila ditemukan pelanggaran-pelanggaran, maka sanksi yang diberikan cukup berat, mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan pada Satuan Pendidikan dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Baca juga:   Meski Sedikit Siswa,Pelajar SDN 010 Cidadap Kota Bandung Semangat Sekolah MPLS

“Bahkan, apabila pelanggaran sangatlah berat, Kepala Sekolah terancam dicopot dan siswa yang melakukan di-drop out dari sekolah,” ungkapnya.

Ada beberapa contoh aktivitas yang dilarang dalam MPLS berdasarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016:

  1. Memberikan tugas kepada siswa baru yang wajib membawa suatu produk dengan merk tertentu.
  2. Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut, dsb).
  3. Memakan dan meminum makanan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru.
  4. Memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti menyiramkan air serta hukuman yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan.
  5. Memberikan tugas yang tidak masuk akal seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali.
  6. Aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.
Baca juga:   Dekan FT Unpas Terima SK Kenaikan Jabatan Guru Besar

Selain itu, beberapa atribut yang dilarang dalam pelaksanaan MPLS antara lain:

  1. Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.
  2. Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya.
  3. Aksesoris di kepala yang tidak wajar.
  4. Alas kaki yang tidak wajar.
  5. Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat
  6. Atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.

Namun, ketentuan pelaksaan MPLS akan diserahkan pada Dinas Pendidikan daerah masing-masing. Sebab masih ada beberapa daerah yang masih status darurat Covid-19. (*/ran)

 

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: aturan MPLSMOSMPLSMPLS di Kota Bandung


Related Posts

Lanud Husein Sastranegara
HEADLINE

Lanud Husein Sastranegara Kenalkan Dunia Dirgantara Saat MPLS

17 Juli 2025
mpls 2025
HEADLINE

MPLS SMP Digelar 14–18 Juli 2025, Inilah Materi dan Tujuan Utamanya

15 Juli 2025
MPLS SLB Citeureup
HEADLINE

SLB Citeureup Gelar MPLS Ramah Anak Berkebutuhan Khusus

14 Juli 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.