CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASBANDUNG

KAI Tertibkan 7 Rumah di Jalan Laswi Bandung

Nurrani Rusmana
20 Juli 2022
Sejumlah petugas mengangkut barang warga saat penertiban aset PT KAI di Jalan Laswi, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (20/7/2022).

Sejumlah petugas mengangkut barang warga saat penertiban aset PT KAI di Jalan Laswi, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (20/7/2022). (Foto: antaranews.com)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Tujuh aset rumah yang ditempati oleh warga di Jalan Laswi, Kota Bandung ditertibkan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 2 pada Rabu (20/7/2022).

PT KAI mengklaim sejumlah bangunan yang ditertibkan tersebut merupakan milik perusahaan. “Kami sudah melayangkan surat peringatan satu, dua, dan tiga, terkait penertiban ini, dan semua prosedur sudah kami jalani,” ujar Manajer Humas PT KAI Daop 2 Kuswardoyo.

Baca juga:   Pemkot Bandung Butuh Rp 400 miliar Terkait IPAL Bojongsoang

Dilansir dari ANTARA, penertiban itu dilakukan tanpa adanya proses peradilan. Pasalnya, warga yang mendiami bangunan tersebut pun tidak melayangkan gugatan ke pengadilan.

“Dan tentunya ini penertiban bukan eksekusi, kalau eksekusi baru ada proses peradilan, tapi ini kan penertiban,” katanya.

Adapun bangunan yang ditertibkan itu berada di pinggir jalan raya, atau tepatnya berada di depan Gedung Bandung Creative Hub.

Sejumlah bangunan yang ditempati itu mulai dari rumah warga, warung-warung kecil, kafe, hingga kantor pengiriman logistik.

Baca juga:   Pemkot Bandung Perpanjang Kontrak degan Sarimukti

“Kita juga tau lokasi ini merupakan lokasi strategis bahkan sebagian dari mereka sudah mendapatkan komersialisasi dari aset tersebut,” ucapnya.

“Tentunya kami sebagai BUMN, diwajibkan untuk mengelola dan memastikan kalau aset milik kami ini bisa digunakan oleh kami untuk kepentingan negara,” tambahnya.

Sementara itu, perwakilan kuasa hukum warga, Alan, menyebut seharusnya penertiban aset tersebut tidak bisa dilakukan. Karena, PT KAI tidak bisa menunjukkan surat dari kepolisian maupun pengadilan.

Baca juga:   Membaca Surat Perempuan, Menghidupkan Suara dan Pikiran dalam Peringatan Hari Perempuan Internasional

Menurutnya sejumlah warga yang menghuni bangunan tersebut sudah ada yang lebih dari 60 tahun. Dan berdasarkan aturan pemerintah, dia menilai seharusnya warga yang menempati lahan ini sudah bisa mendapatkan haknya.

“Untuk sementara kita akan coba upayakan teman-teman sebagian ke dewan. Mungkin kita juga akan mencoba melakukan laporan,” pungkasnya. (ran)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: KAIKAI Daop 2Rumah di Jalan Laswi


Related Posts

KA Sangkuriang bandung
HEADLINE

KAI Luncurkan KA Sangkuriang Rute Bandung Ketapang Mulai Hari Ini

2 Mei 2026
Perlintasan Sebidang
HEADLINE

KAI Daop 2 Bandung Imbau Warga Disiplin di Perlintasan Sebidang

30 April 2026
Tabrakan KRL Bekasi
HEADLINE

KAI Batalkan 13 Perjalanan KA Jarak Jauh Usai Insiden di Bekasi Timur

28 April 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.