CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASBANDUNG

Polresta Bandung Ungkap Penyalahgunaan Narkotika, 33 Dijadikan Tersangka

Nurrani Rusmana
21 Juli 2022
Polresta Bandung ungkap kasus penyalahgunaan narkotika.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo. (Foto: ctk/pastv)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Petugas satuan narkoba Polresta Bandung dalam waktu kurang dari dua bulan terakhir menangkap 33 orang tersangka penyalahgunaan narkotika berbagai jenis dan berbagai modus operandi.

Adapun dua kasus yang terungkap antara lain peredaran ekstasi jenis minion dari Tiongkok. Serta kelompok salah satu geng motor yang mempekerjakan anak dibawah umur untuk menjadi kurir.

Seluruh tersangka dihadirkan dalam kegiatan pers rilis yang digelar di lingkungan Polresta Bandung, Kamis (21/7/2022).

Baca juga:   Tingkatkan Disiplin Berkendara, Satlantas Polresta Bandung Gelar “Safety Riding”

Petugas mengamankan berbagai jenis narkotika mulai dari sabu, ekstasi, ganja, tembakau sintetis hingga ribuan butir obat keras golongan G.

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti senjata api dan senjata tajam jenis samurai, hurricane, pisau lempar hingga celurit yang didapati dari tangan sejumlah tersangka.

“Pengungkapan kasus yang dilakukan sejak awal bulan Juni hingga tanggal 21 Juli 2022 ini, terdapat dua kasus menonjol. Di antaranya adalah pengungkapan peredaran narkotika jenis baru,” ujar Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, Kamis (21/7/2022).

Baca juga:   Kapal dari Iran Siap Jual Sabu Satu Ton ke Indonesia Berhasil Digagalkan Polda Jabar

“Yakni ekstasi minion yang diketahui didatangkan dari tiongkok. Serta salah satu kelompok geng motor kenamaan di Bandung yang mempekerjakan anak dibawah umur sebagai kurir narkoba,” sambungnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbutannya, ke-33 tersangka ini harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Bandung karena rata-rata melanggar pasal 111, pasal 112 dan pasal 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika. Serta junto Undang-undang perlindungan anak bagi kelompok geng motor yang mempekerjakan anak dibawah umur sebagai kurir dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (ctk)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: Kapolresta Bandungnarkobanarkotikapolresta bandungsabu


Related Posts

Casis Polresta Bandung
PASBANDUNG

Ratusan Casis Polresta Bandung Diminta Percaya Kemampuan Diri Tanpa Bantuan Calo

6 April 2026
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono meresmikan rumah layak huni (Rutilahu) milik Siti Aisah di Pameungpeuk sebagai wujud kepedulian sosial Polri. (fal/pasjabar)
HEADLINE

Hadirkan Senyum Warga, Kapolresta Bandung Resmikan Rumah Layak Huni di Pameungpeuk

17 Maret 2026
pesta sabu
PASJABAR

Satnarkoba Polres Cimahi Gerebek Pesta Sabu di Lembang

3 Maret 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.