SOREANG, WWW.PASJABAR.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil ungkap dan mengamankan empat pelaku pencurian dengan pemberatan.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kejadian tersebut terjadi di Jl. Sukabirus STT Telkom, Desa Citeureup, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, pada Jumat, 5 Agustus 2022 sekira pukul 02.00 WIB.
“Lokasi kejadian di parkiran kosan yang ada di wilayah Dayeuhkolot,” kata Kusworo, saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Senin, 8 Agustus 2022.
Adapun modus operandi dari pelaku adalah dengan cara menggunakan jaket ojek online. Sehingga dapat mengelabui warga setempat.
“Jadi pada tanggal 5 Agustus 2022 pukul 2 pagi itu, memang ada CCTV yang menangkap aksi curanmor yang menggunakan jaket ojek online,” ujarnya.
Lanjut Kusworo, saat kedua pelaku membawa motor hasil curian dengan cara di step, anggota Kring Serse Polresta Bandung sedang melakukan patrol di lokasi.
“Mendapati adanya pelaku yang sedang menuntun kendaraan, anggota Kring Aerse melihat bahwa motor tersebut tidak ada kunci yang menempel dimotor,” tutur Kusworo.
Kusworo menambahkan melihat kondisi tersebut, maka dilakukanlah pendalaman oleh anggota Reskrim kepada pelaku.
“Sehingga ditanya surat-surat tidak ada, ditanya berkaitan dengan kendaraan bermotor tersebut pelakunya tidak mengetahui. Akhirnya didapatkan pengakuan tersangka bahwa motor tersebut adalah motor curian,” tambah Kusworo.
Pelaku Curanmor Menyasar Rumah Kost
Berbekal pengakuan dari dua pelaku, selanjutnya diketahui bahwa ada 3 pelaku orang lainnya yang pernah bersama-sama mereka melakukan pencurian sepeda motor dengan TKP sekitar Dayeuh Kolot kawasan kostan mahasiswa STT Telkom.
“Kemudian ketiga pelaku lainnya berhasil diamankan dan dibawa ke kantor Polresta Bandung untuk dilakukan proses hukum,” ujar Kusworo.
Dengan terungkapnya kasus tersebut, Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengamankan lima pelaku yakni RNA (17), RMS (31), ANA (19), MWA (28) dan AE (30).
“Barang bukti yang kami amankan adalah satu kendaraan roda dua unit motor hasil curian, satu unit motor milik pelaku dan beberapa tabung gas 3kilo hasil curian,” jelasnya.
“Dari kelima pelaku ini, salah satunya masih dibawah umur, maka dari itu tidak kami hadirkan,” tutup Kusworo.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dilanggar Pasal 363 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (fal)







