CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASBANDUNG

Satreskrim Polres Cimahi Berhasil Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan

Nurrani Rusmana
16 Agustus 2022
Satreskrim Polres Cimahi berhasil menangkap pelaku dengan tindak pidana undang-undang ITE dengan modus penipuan dan penggelapan pada Senin (15/8/2022).

Satreskrim Polres Cimahi berhasil menangkap pelaku dengan tindak pidana undang-undang ITE dengan modus penipuan dan penggelapan pada Senin (15/8/2022). (Foto: ave/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Satreskrim Polres Cimahi berhasil menangkap pelaku dengan tindak pidana undang-undang ITE dengan modus penipuan dan penggelapan pada Senin (15/8/2022) kemarin.

Kasus tersebut sudah terjadi pada 6 Juli 2022 di Jalan Maribaya, Kabupaten Bandung Barat. Pihak Satreskrim Polres Cimahi telah berhasil mengamankan 3 orang. Sedangkan 5 orang lainnya masih DPO.

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Pas Jabar, Selasa (16/8/2022), Kombes Pol Ibrahim Tompo mengungkapkan tersangka mempunyai peran masing-masing.

Baca juga:   Jadi Pedoman Penerapan UU ITE, TB Hasanuddin Apresiasi Terbitnya SKB 3 Lembaga

Salah satunya dengan menyebarkan link berita perubahan transaksi transfer kepada calon korban dan berpura-pura menjadi operator bank.

Dia menyebut, korban penipuan tersebut sudah memakan banyak korban dan membuat korban merugi hingga mencapai Rp250 juta. Jika ditotal semua kerugian korban mencapai Rp807.300.000.

“Barang bukti yang berhasil di amankan dari tersangka ada 8 buah telepon genggam, 61 simcard, uang tunai sebesar 65 juta rupiah dan nomor rekening yang sudah d blokir senilai 58 juta rupiah dengan total uang tunai yang berhasil di amankan sebesar 123 juta rupiah,” katanya melalui keterangan tertulis.

Baca juga:   Underworld Spaghetti Prawn: Menu Halloween Unik di Bandung

Pelaku dijerat dengan pasal 45A Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi, transaksi dan elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara. (ave)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: penggelapanPenipuansatreskrim polres cimahiUU ITE


Related Posts

pembobol rumah kosong
PASJABAR

Polres Cimahi Tangkap Tiga Pelaku Pembobol Rumah Kosong Saat Mudik

24 Maret 2026
Olah TKP Cimahi
PASJABAR

Polres Cimahi Lakukan Olah TKP Kedua Kasus Ibu Tewas di Rumah

23 Oktober 2025
Ekshumasi Jenazah
PASBANDUNG

Polisi Ekshumasi Jenazah Korban Diduga Tewas Akibat Penganiayaan

20 Oktober 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.