CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Selasa, 12 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASNUSANTARA

Belasan Mantan Narapidana Korupsi Diperjuangkan Bupati Kembali jadi ASN

Nurrani Rusmana
19 Agustus 2022
Bupati Mukomuko Sapuan menjadi irup dalam upacara bendara dalam rangka HUT RI ke-77 tahun, Rabu (17/7/2022).

Bupati Mukomuko Sapuan menjadi irup dalam upacara bendara dalam rangka HUT RI ke-77 tahun, Rabu (17/7/2022). (Foto: antaranews.com)

Share on FacebookShare on Twitter

MUKOMUKO, WWW.PASJABAR.COM – Sebanyak 17 orang mantan narapidana kasus korupsi diperjuangkan kembali oleh Bupati Mokumoku, Sapuan untuk diangkat menjadi ASN.

“Ini kewajiban kami sebagai pemerintah daerah memperjuangkan. Kenapa tidak kita lakukan, daerah lain bisa itu yang kita lakukan. Tapi tentunya segala sesuatu keputusan di Menkumham dan Mendagri,” katanya, dikutip dari ANTARA, Jumat (19/8/2022).

Baca juga:   Sidang Korupsi Bandung Smart City, Cecar Anggaran Tambahan untuk Dishub

Diketahui, sebanyak 17 orang ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko yang diberhentikan tidak hormat. Hal tersebut karena mereka terlibat kasus korupsi sejak 2019 hingga 2020.

Dia menyebut ada beberapa pertimbangan pemerintah daerah setempat memperjuangkan mantan narapidana kasus korupsi, untuk diangkat kembali menjadi ASN setelah dilakukan telaah staf dan kajian Inspektorat.

Selain belasan mantan narapidana kasus korupsi ini telah selesai menjalani hukumnya. Pertimbangan lainnya aspek kemanusiaan dan daerah lain pun sudah melakukan hal yang sama.

Baca juga:   DPR : Jadi Presidensi 20, Indonesia Harus Cegah Spillover Effect Perang Rusia – Ukrania

“Mereka ini telah selesai menjalani hukumannya, untuk itu kita minta statusnya dipulihkan, namun semua itu tidak terlepas pertimbangan dari Kemendagri dan Menkumham,” ujar Sapuan.

Kendati demikian, katanya, yang mantan narapidana yang diperkenankan untuk diangkat menjadi ASN yang masih produktif, bukan mantan narapidana korupsi yang mendekati masa pensiun.

Terkait adanya usulan pengangkatan kembali belasan ASN yang dulu diberhentikan tidak hormat karena terlibat kasus korupsi, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko Wawan Santon mengungka[pkan masih dalam tahap pengajuan kepada Mendagri dan Menkumham. (ran)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: asnkorupsimantan narapidana


Related Posts

Hari Jadi ke-385, Bupati Bandung Apresiasi Dedikasi ASN
HEADLINE

Hari Jadi ke-385, Bupati Bandung Apresiasi Dedikasi ASN

22 April 2026
rusun ASN
PASGALERI

Rusun ASN Kejati Jabar Capai 32%, Berpotensi Rampung Lebih Cepat

15 April 2026
Pemerintah Kota Bandung resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat bagi ASN untuk efisiensi energi dan pola kerja fleksibel. (Eci/pasjabar)
HEADLINE

Dorong Efisiensi Energi, Pemkot Bandung Berlakukan Kebijakan WFH Setiap Jumat bagi ASN

10 April 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.