CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASBANDUNG

Satreskrim Polresta Bandung Tangkap Pelaku Pembacokan di Majalaya

Nurrani Rusmana
20 Agustus 2022
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo. (Foto: fal/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

SOREANG, WWW.PASJABAR.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus pembacokan di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kejadian tersebut terjadi pada 10 Agustus 2022 sekira pukul 22.00 WIB di Kampung Balekambang, Desa Sukamaju, Kecamatan Majalaya.

“Awalnya ada penemuan mayat di salah satu rumah di Kecamatan Majalaya dengan luka bacok dikepala dan juga di kaki kiri yang sudah hampir putus,” kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Kamis (18/8/2022).

Baca juga:   Nabung 11 Tahun dari Hasil Tani, Sahrom Bisa Pergi Ibadah Haji

Kusworo menambahkan pada saat itu, warga sekitar mengetahui kejadian dan berusaha membawa korban kerumah sakit.

“Pada saat setibanya dirumah sakit, korban sudah dinyatakan meninggal dunia,” ujarnya.

Mendapatkan informasi tersebut, Satreskrim Polresta Bandung langsung melaksanakan olah TKP dan mencari saksi-saksi di lokasi sekitar.

Setelah mendapatkan bukti-bukti dan keterangan para saksi. Ternyata, korban ini meninggal akibat bacokan yang dilakukan rekannya sendiri.

“Ternyata korban ini adalah korban pembacokan yang dilakukan oleh A (27),” jelas Kusworo.

Baca juga:   Kolonel Nav Irman Fathurrahman Resmi Jabat Komandan Lanud Husein

Lebih lanjut Kusworo menjelaskan kronologis dan motif tersangka A nekat menghabisi nyawa Y karena adanya ejekan yang dilakukan oleh korban.

“Jadi, berawal dari korban ini sering mengajak berkelahi kepada tersangka,” ucapnya.

Karena tidak suka dengan tingkah laku dari korban yang sering mengajak berkelahi, tersangka A mulai naik pitam dan mendatangi rumah korban.

“Malam itu, tersangka dalam kondisi mabuk dan mendatangi rumah korban,” tuturnya.

“Korban saat itu sedang tertidur, dan saat korban terbangun, tersangka langsung membacok korban hingga meninggal dunia,” tambahnya.

Baca juga:   Cara Unik Polresta Bandung Perangi Narkoba

Tak sampai disitu, melihat korban bersimbah darah dengan luka bacokan. Tersangka langsung melarikan diri.

“Tersangka ini sempat kabur, namun dua hari setelah kejadian kami bisa menangkap,” ujar Kusworo.

“Motifnya adalah sakit hati, karena korban selalu saja mengejek dan mengajak berkelahi,” tambah Kusworo.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, A dilanggar Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan subsider Pasal 338 yaitu pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun. (fal)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: pelaku pembacokan di majalayapolresta bandung


Related Posts

Casis Polresta Bandung
PASBANDUNG

Ratusan Casis Polresta Bandung Diminta Percaya Kemampuan Diri Tanpa Bantuan Calo

6 April 2026
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono meresmikan rumah layak huni (Rutilahu) milik Siti Aisah di Pameungpeuk sebagai wujud kepedulian sosial Polri. (fal/pasjabar)
HEADLINE

Hadirkan Senyum Warga, Kapolresta Bandung Resmikan Rumah Layak Huni di Pameungpeuk

17 Maret 2026
Polresta Bandung
HEADLINE

Polresta Bandung Gencar Razia Knalpot Brong dan Aksi Balap Liar

28 Februari 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.