CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASJABAR

Aniaya 5 Pemuda, Tersangka Tertangkap di Kamar Kos

Nissa Ratna
30 Agustus 2022
Ilustrasi Penganiayaan

Ilustrasi Penganiayaan (Foto: ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

Sukabumi, WWW.PASJABAR.COM – Tersangka Unit kasus dugaan penganiayaan terhadap lima pemuda di kamar kos di Jalan Terusan Gotongroyong, Sukabumi, Jawa Barat berhasil ditangkap Reserse Kriminal Polsek Gunungpuyuh Resor Sukabumi Kota.

“Penangkapan ini setelah adanya laporan dari para korban yang mengaku telah dianiaya tersangka saat sedang berkumpul di kamar kos.  salah seorang korban di RT 003/011, Kelurahan/Kecamatan Gunungpuyuh, Sabtu (27/8).” kata Kepala Polsek Gunungpuyuh, AKP Maulana Arif, di Sukabumi, Senin (29/8).

Baca juga:   Pemkot Bandung Klaim Tak Ada Penimbunan Minyak Goreng

Melansir dari Antara News kasus penganiayaan itu berawal pada Sabtu pagi tersangka datang ke kamar kos di dalam terdapat 5 pemuda. Tanpa tahu penyebabnya tersangka langsung menganiaya secara brutal 5 pemuda itu yang mengakibatkan seluruh korbannya mengalami luka-luka.

Akibatnya korban atas nama Raihan Fauzy Nurfalah mengalami luka sobek pada bagian rahang sebelah kiri. korban Aji Awaludin mengalami luka lebam pada bagian bawah telinga sebelah kiri, jidat sebelah kiri dan kanan. korban Bagya Fajar mengalami luka lebam pada bagian kepala.

Baca juga:   Asep : Kab Bandung Jangan Jadikan Sekolah Kelinci Percobaan COVID-19

Selanjutnya korban Moch Rudiansyah mengalami luka lebam pada bagian pipi sebelah kiri dan kepala belakang. korban Dedek Eko mengalami luka sobek pada bagian jari tangan sebelah kiri hingga mengeluarkan darah.

“Seluruh korban sudah menjalani visum, sementara tersangka masih dimintai keterangan untuk mengungkap motifnya melakukan penganiayaan terhadap pada korban,” tambahnya.

Arif mengatakan, Aryadi sudah ditahan di sel Markas Polsek Gunungpuyuh untuk disidik dan dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (Nis)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:


Related Posts

Prodi Tutup
HEADLINE

LLDIKTI IV Warning Kampus, Unpas Pastikan Prodi Tetap Aman

9 Mei 2026
Guru Besar Unpas
HEADLINE

Pengukuhan 9 Guru Besar Unpas, Perkuat Posisi sebagai Kampus dengan Profesor Terbanyak di Jabar dan Banten

9 Mei 2026
Sidang Doktor Ade Yusuf
HEADLINE

Sidang Doktor Ade Yusuf Bahas Pengaruh Faktor Teknologi terhadap Penggunaan Bukalapak

8 Mei 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.