CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASJABAR

Pengecer Judi Toto Daring Berhasil Ditangkap Polres Majalengka

Nissa Ratna
30 Agustus 2022
Tersangka pengecer judi daring ditunjukkan kepada media di Majalengka, Jawa Barat,

Tersangka pengecer judi daring ditunjukkan kepada media di Majalengka, Jawa Barat, Senin (29/8/2022). (Foto: ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

Majalengka, WWW.PASJABAR.COM – Seorang pengecer judi daring yang sudah menjalankan aksinya lebih dari tiga bulan tertangkap Satreskrim Polres Majalengka, Jawa Barat, Satreskim juga menyita sejumlah barang bukti.

“Tersangka yang kami tangkap berinisial DS (45). Dia merupakan pengecer perjudian toto gelap daring,” kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi di Majalengka, Senin.

Dilansir dari Antara News Edwin mengatakan tersangka mengakui baru menjalankan aksinya sekitar tiga bulan. Namun petugas masih akan terus mendalami, apakah itu benar atau tidak.

Baca juga:   4.000 Personil TNI, Polri Apel Gabungan Pengamanan Pemilu 2019

Ia menjelaskan, tersangka DS menjajakan judi daring melalui media sosial. Setiap orang memang yang bersangkutan mendapatkan keuntungan 20 persen.

Dari pengakuan tersangka lanjut Edwin, setiap bulan bisa mendapatkan keuntungan lebih Rp3 juta, dan itu membuat tersangka semakin menikmati menjadi pengecer judi daring.

“Setiap hari DS memperoleh keuntungan sebesar 20 persen dari orang yang ikut judi daring,” katanya. Edwin mengatakan dari tangan tersangka, pihaknya menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah telepon genggam, satu buku rekening bank, dan tangkapan layar pasangan togel.

Baca juga:   Kapolda Jabar Awasi Bantuan Sosial

Akibat perbuatannya tersangka DS (45) dijerat dengan Pasal 303 KUHPiadana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun penjara.

“Kami juga masih mengembangkan kasus ini, karena yang bersangkutan hanyalah seorang pengecer,” tuturnya.

Sebelumnya juga Polda Jawa Barat dan jajaran genjar telah mengungkap kasus perjudian online dan konvensional di beberapa wilayah. Sejak Januari sampai Agustus 2022, sebanyak 40 kasus judi online dan 29 togel diungkap. (Nis)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:


Related Posts

Prodi Tutup
HEADLINE

LLDIKTI IV Warning Kampus, Unpas Pastikan Prodi Tetap Aman

9 Mei 2026
Guru Besar Unpas
HEADLINE

Pengukuhan 9 Guru Besar Unpas, Perkuat Posisi sebagai Kampus dengan Profesor Terbanyak di Jabar dan Banten

9 Mei 2026
Sidang Doktor Ade Yusuf
HEADLINE

Sidang Doktor Ade Yusuf Bahas Pengaruh Faktor Teknologi terhadap Penggunaan Bukalapak

8 Mei 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.