CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASBANDUNG

Viral DI Medsos, Polisi Gercep Tangkap 3 Pelaku Penganiayaan

Nissa Ratna
31 Agustus 2022
Viral DI Medsos, Polisi Gercep Tangkap 3 Pelaku Penganiayaan

Viral DI Medsos, Polisi Gercep Tangkap 3 Pelaku Penganiayaan (Foto: Fal Pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

Soreang, WWW.PASJABAR.COM – Sempat viral di media sosial, Unit Reskrim Polsek Cicalengka Polresta Bandung berhasil mengamankan 3 orang tersangka kasus penganiayaan.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, 20 Agustus 2022 sekira pukul 13.30 WIB di parkiran Pasar Sehat Sabilulungan Desa Cicalengka Kulon Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung.

“Kita ketahui bersama, kejadian ini viral di media sosial, dimana dalam video terlihat ketiga pelaku ini menganiaya korban menggunakan senjata tajam,” kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Rabu, 31 Agustus 2022.

Baca juga:   Merpati Putih Unpad Raih Juara di Kejuaraan Pencak Silat Tanah Legenda Sang Juara 2022

Kusworo menambahkan peristiwa ini berdasarkan keterangan dari para tersangka yakni AR (45), MS (37) dan CS (41), bahwa kejadiannya

bermula dari saling pandang dan kemudian tersangka mengambil kunci motor milik korban.

“Korban saat itu sedang menunggu penumpang, tiba-tiba salah satu pelaku mengambil kunci milik korban,” ujarnya.

Setelah kunci motor tersebut dibawa kabur, lanjut Kusworo, korban langsung mengejar pelaku AR dan MS.

“Melihat rekannya dikejar oleh korban, palaku CS membantu pelaku lainnya yakni melakukan kekerasan terhadap korban,” tutur Kusworo.

Baca juga:   RTRW Kabupaten Bandung Jadikan Perlindungan UMKM sebagai Prioritas

Diketahui bersama, dalam video viral itu terlihat ketiga pelaku dan korban saling menyerang menggunakan senjata tajam.

Dimana karena kalah jumlah, akhirnya korban terjatuh dan pelaku terus melakukan penganiayaan terhadap korban.

“Korban mengalami luka-luka terkena senjata tajam dari

para tersangka dibagian kepala, pinggang dan kakinya,” ujar Kusworo.

Setelah kejadian itu, para pelaku langsung kabur. Namun, berkat adanya video viral dan bukti-bukti kuat, anggota Reskrim Polsek Cicalengka Polresta Bandung akhirnya berhasil mengamankan ketiga pelaku.

Baca juga:   Sempat Viral Akhirnya Polisi Tangkap Dua Anggota Geng Motor Perusa Café

“Kami berhasil amankan tiga pelaku ini kurang dari 1×24 Jam,” kata Kusworo.

“Jadi motifnya adalah dendam, kerena pernah ada perselisihan

sekitar tahun 2009 atau 2010,” tambahnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga pelaku dilanggar Pasal 170 Ayat (2), Pasal 351 Ayat (2), Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat, Pasal 170 Ayat (2), Pasal 351 Ayat (2), Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat dengan ancaman paling lama 10 (sepuluh) tahun penjaran. (fal)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: Penganiayaanviral


Related Posts

penculikan anak
PASBANDUNG

Viral Dugaan Penculikan Anak di Bandung Barat, Pelaku Ditangkap

14 April 2026
Bayi Tertukar
HEADLINE

Viral Dugaan Bayi Tertukar di RSHS Bandung, Ibu Alami Trauma

9 April 2026
BTS comeback
HEADLINE

BTS Rilis MV “2.0”, Tembus 11 Juta Penonton dalam Waktu Singkat

2 April 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.