CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Sabtu, 9 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Bagaimana Hukum Laki-laki yang Meninggalkan Salat Jumat? Simak Penjelasannya

Nurrani Rusmana
2 September 2022
Bagaimana Hukum Laki-laki yang Meninggalkan Salat Jumat? Simak Penjelasannya.

Ilustrasi. (Foto: Freepik)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Melaksanakan salat Jumat bagi laki-laki muslim merupakan fardu ‘ain. Maka dari itu, laki-laki yang meninggalkan salat Jumat disebut sebagai orang lalai.

“Barang siapa meninggalkan salat Jumat sebanyak tiga kali karena menyepelekkannya, maka Allah mengunci mata hatinya. Berhentilah orang-orang dari melalaikan shalat jumat, atau Allah mengunci mata hati mereka sehingga selamanya mereka menjadi orang yang lalai,” (H.R Muslim dan An-Nasai) (Al-Hasani: 1992: 64-65).

Baca juga:   Menparekraf Bersama 3.300 Pelaku Parekraf Jalani Vaksinasi COVID-19

Bahkan dalam hadits yang lain, laki-laki yang meninggalkan salat Jumat tanpa udzur diancam lebih keras lagi. Dari Abul Ja’d Adh Dhamri radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

“Barangsiapa yang meninggalkan salat jum’at tiga kali tanpa udzur, maka dia orang munafik” (HR. Ibnu Hibban No. 258, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Targhib No. 727).

Baca juga:   Dani Ramdan Jadi Penjabat Bupati Bekasi

Laki-laki yang kesulitan untuk melaksanakan salat Jumat, terdapat kemudahan baginya. Sebagaimana kaidah fikih yang disepakati para ulama:

“Adanya kesulitan, menyebabkan adanya kemudahan”.

Islam memudahkan umatnya apabila tidak mampu melaksanakan perintah Allah SWT asalkan memiliki alasan tertentu. Beberapa hal ini yang dapat memperbolehkan laki-laki tidak melaksanakan salat Jumat yang dilansir dari berbagai sumber:

  1. Apabila sakit dan tidak sanggup untuk berangkat ke masjid
  2. Mengkhawatirkan keselamatan dirinya ketika berangkat untuk melaksanakan salat Jumat
  3. Sedang dalam perjalanan
  4. Menahan keluarnya sesuatu dari qubul dan dubur
  5. Cuaca ekstrem seperti hujan lebat, angin kencang dan banjir
  6. Sedang mendapat tugas menjaga alat-alat berharga. (ran)
Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: hukum laki-laki meninggalkan salat jumatsalat jumat


Related Posts

No Content Available

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.