CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 11 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASNUSANTARA

Brigjen Hendra Kurniawan jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Istri Unggah Ini

Nurrani Rusmana
3 September 2022
Brigjen Hendra Kurniawan jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Istri Unggah Ini.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (tengah) memberikan keterangan pers terkait sidang etik anggota polisi terlibat obstruction of justice kasus Brigadir J, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/9/2022). (Foto: antaranews.com)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Brigjen Pol Hendra Kurniawan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dia diduga terlibat dalam menghalang-halangi kasus pembunuhan tersebut.

Istri Brigjen Hendra Kurniawan yaitu Seali Syah melalui Instagram pribadinya @saelisyah mengunggah pembuktian bahwa suaminya tidak bersalah. Pembuktian itu merupakan surat permintaan maaf Irjen Pol Ferdy Sambo yang tertulis pada 30 Agustus 2022.

Baca juga:   Pakar Psikologi Forensik Ungkap Indikator Penyebab Kecelakaan di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek

“Demikian surat pernyataan ini saya buat agar dapat menjadi acuan dan keterangan tambahan untuk rekan-rekan penyidik, sehingga jangan sampai penyidik memproses hukum orang yang tidak bersalah, mengingat BJP Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria adalah aset sumber daya manusia Polri yang sudah lama bertugas di Biro Paminal Divisi Propam Polri,” tulis Ferdy Sambo pada bagian akhir surat yang diunggah oleh @saelisyah.

Baca juga:   Rekonstruksi pembunuhan Brigadir J, 78 Adegan Diperagakan di 3 Lokasi

Dilansir dari ANTARA pada Sabtu (3/9/2022), menanggapi hal tersebut, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan bahwa persidangan nanti akan membuktikannya.

Menurut Dedi hak setiap warga negara maupun terdakwa untuk melakukan pembelaan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 66 KUHAP yang berbunyi “Tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian.”

Dedi mengatakan pembuktian tersebut nantinya akan diputuskan oleh hakim persidangan berdasarkan fakta persidangan, keterangan para saksi-saksi dan alat bukti lainnya. Begitu pula dengan sidak etiknya.

Baca juga:   17+8 Tuntutan Rakyat Menggema, Tekanan Publik Kian Menguat

“Tapi fakta persidanganlah yang dinilai oleh hakim. Hakim yang menilai semuanya berdasarkan fakta persidangan, keterangan para saksi dan alat bukti lainnya. Baru nanti hakim memutuskan secara kolektif kolegial apa keputusannya itu,” katanya. (ran)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: Brigjen Hendra Kurniawansurat pernyataan ferdy sambotersangka pembunuhan Brigadir J


Related Posts

Adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.
HEADLINE

Rekonstruksi pembunuhan Brigadir J, 78 Adegan Diperagakan di 3 Lokasi

30 Agustus 2022
Rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah pribadi Ferdy Sambo, Saguling III, Kompleks Pertambangan, Duren Tiga, Pancoran dilakukan pada Selasa (30/8/2022).
PASNUSANTARA

Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Lima Tersangka Hadir

30 Agustus 2022

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.