CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 11 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASBANDUNG

Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Tilang Elektronik

Nissa Ratna
7 Oktober 2022
Polres Cimahi mulai menggelar Operasi Zebra Lodaya 2022 pada Senin (3/10/2022).

Polres Cimahi mulai menggelar Operasi Zebra Lodaya 2022 pada Senin (3/10/2022). (Foto: uby/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, WWW.PASJABAR.COM – Masyarakat diminta untuk waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan system tilang elektronik melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.

Hal ini disampaikan langsung Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat.

“Hati-hati modus WhatsApp penipuan pembayaran tilang elektronik yang sekarang terjadi di masyarakat dengan mengatasnamakan tilang elektronik,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo di Bandung, Jawa Barat, Jumat.

Baca juga:   Harga Daging Ayam dan Telur Naik Drastis di Kota Bandung

Melansir dari Antara News menurutnya pemberitahuan tilang hanya dikirimkan melalui pesan SMS dari sistem, tidak melalui pesan WhatsApp.

Selain itu, menurutnya pembayaran denda tilang, hanya menggunakan kode Briva dan bukan nomor rekening.

“Apabila ada masyarakat yang menerima pemberitahuan pembayaran denda tilang elektronik selain SMS agar segera menghubungi petugas Polri atau mengabaikannya,” kata dia.

Baca juga:   Wakil Ketua DPR RI: Bandung Butuh Kolam Retensi untuk Atasi Banjir

Ibrahim mengatakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diberlakukan guna mendisiplinkan masyarakat ketika berlalu lintas.

Dia mengatakan sistem ETLE bakal merekam setiap pelanggar lalu lintas.

Kemudian surat tilang beserta bukti pelanggaran bakal dikirim ke alamat pemilik kendaraan.

Jika alamat atau data yang ada di STNK kendaraan berbeda dengan pemiliknya, menurutnya penerima surat bisa melakukan konfirmasi melalui hotline atau laman yang tertera pada surat tilang.

Baca juga:   Satlantas Polres Cimahi Terapkan Tilang Elektronik

“Artinya kendaraan tersebut sudah dijual namun belum dibalik nama, pemilik pertama atau penerima surat bisa melakukan konfirmasi melalui alamat web, memasukkan keterangan mobil sudah terjual serta memasukkan nama pembeli dan nomor telepon serta email pembeli,” kata Ibrahim. (Nis)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: Tilang Elektronik


Related Posts

Satlantas Polres Cimahi Terapkan Tilang Elektronik
PASBANDUNG

Satlantas Polres Cimahi Terapkan Tilang Elektronik

12 Desember 2022

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.