CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Rabu, 13 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASNUSANTARA

Hendrar Prihadi Dilantik Sebagai Kepala LKPP oleh Presiden Jokowi

Nurrani Rusmana
10 Oktober 2022
Tangkapan layar - Presiden Joko Widodo melantik Hendrar Prihadi sebagai Kepala LKPP di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/10/2022).

Tangkapan layar - Presiden Joko Widodo melantik Hendrar Prihadi sebagai Kepala LKPP di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/10/2022). (Foto: antaranews.com)

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Hendrar Prihadi resmi dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/10/2022).

Pelantikan Hendrar Prihadi tersebut berdasarkan atas Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 125/TPA tentang Pengesahan Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Utama di lingkungan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.

“Mengangkat Saudara Dr. Hendrar Prihadi sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah terhitung sejak saat pelantikan, dan kepadanya diberikan hak dan fasilitas setingkat menteri sesuai peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Keppres tersebut seperti yang dibacakan Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Kabinet Farid Utomo.

Baca juga:   TNI akan Datangi Pasien COVID-19 di Tempat Isoman

Dilansir dari ANTARA, Keppres tersebut ditetapkan pada 10 Oktober 2022 di Jakarta. Presiden Jokowi selanjutnya mengambil sumpah jabatan Hendrar Prihadi sebagai Kepala LKPP.

“Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya akan setia dan taat pada UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta menjalankan peraturan perundang-undangan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara,” katanya mengucap sumpah yang dipimpin Presiden Jokowi.

Baca juga:   Semi Manual, Pengwil IPPAT Jabar Pastikan Konferwilub Kedepankan Asas LUBER

Hendrar juga bersumpah akan menjalankan tugas dan jabatan dan menjunjung etika jabatan.

Diketahui, LKPP merupakan Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK) yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden Republik Indonesia.

LKPP dibentuk melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengembangan Barang/Jasa Pemerintah.

Sebelumnya Kepala LKPP dijabat oleh Abdullah Azwar Anas kini menjabat sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Briokrasi (MenPAN RB) menggantikan almarhum Tjajo Kumolo.

Baca juga:   LKP Sebut Ekonomi jadi Permasalahan yang Paling Besar Bagi Presiden Terpilih di 2024

Jabatan kosong di LKPP kemudian akan digantikan oleh Hendrar Prihadi. LKPP bekerja dibawah Menteri Perencana Pembangunan Nasional. (ran)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: Hendrar PrihadiKepala LKPPLKPP


Related Posts

Presiden Joko Widodo memberi selamat usai melantik Hendrar Prihadi sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/10/2022).
PASNUSANTARA

Presiden Jokowi Minta Ini Kepada Hendrar Prihadi Usai Dilantik jadi Kepala LKPP

10 Oktober 2022

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.