JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Hendrar Prihadi resmi dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/10/2022).
Pelantikan Hendrar Prihadi tersebut berdasarkan atas Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 125/TPA tentang Pengesahan Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Utama di lingkungan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.
“Mengangkat Saudara Dr. Hendrar Prihadi sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah terhitung sejak saat pelantikan, dan kepadanya diberikan hak dan fasilitas setingkat menteri sesuai peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Keppres tersebut seperti yang dibacakan Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Kabinet Farid Utomo.
Dilansir dari ANTARA, Keppres tersebut ditetapkan pada 10 Oktober 2022 di Jakarta. Presiden Jokowi selanjutnya mengambil sumpah jabatan Hendrar Prihadi sebagai Kepala LKPP.
“Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya akan setia dan taat pada UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta menjalankan peraturan perundang-undangan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara,” katanya mengucap sumpah yang dipimpin Presiden Jokowi.
Hendrar juga bersumpah akan menjalankan tugas dan jabatan dan menjunjung etika jabatan.
Diketahui, LKPP merupakan Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK) yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden Republik Indonesia.
LKPP dibentuk melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengembangan Barang/Jasa Pemerintah.
Sebelumnya Kepala LKPP dijabat oleh Abdullah Azwar Anas kini menjabat sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Briokrasi (MenPAN RB) menggantikan almarhum Tjajo Kumolo.
Jabatan kosong di LKPP kemudian akan digantikan oleh Hendrar Prihadi. LKPP bekerja dibawah Menteri Perencana Pembangunan Nasional. (ran)





