CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASBANDUNG

Sekda: ASN Kota Bandung Harus Waspadai Gratifikasi

Nurrani Rusmana
11 Oktober 2022
Acara Sosialisasi Gratifikasi dan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemkot Bandung, Selasa (11/10/2022). (Foto: Humas Pemkot Bandung)

Acara Sosialisasi Gratifikasi dan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemkot Bandung, Selasa (11/10/2022). (Foto: Humas Pemkot Bandung)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna mengimbau seluruh ASN Kota Bandung untuk waspada terhadap celah gratifikasi. Pasalnya, gratifikasi dapat menyeret ASN ke ranah hukum.

“Gratifikasi merupakan akar korupsi dan sumber dari conflict of interest (konflik kepentingan). Kita sudah ada perwal tetang pengelolaan gratifikasi,” ujarnya dalam acara Sosialisasi Gratifikasi dan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemkot Bandung, Selasa (11/10/2022)

“Jangan sampai jadi hiasan pusaka. Harus dipahami benar-benar dan kita baca,” imbuhnya.

Menurutnya, salah satu upaya untuk mencegah gratifikasi bisa melalui Monitoring Center for Prevention (MCP).

Baca juga:   Kendaraan Kena Pohon Tumbang? Klain Saja ke Pemkot Bandung

Monitoring Center for Prevention (MCP)

MCP merupakan sebuah aplikasi atau dashboard yang dikembangkan oleh KPK untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi, melalui perbaikan tata kelola pemerintahan yang dilaksanakan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

“Kalau sudah berbicara evaluasi MCP itu ternyata melibatkan semua pejabat, institusi, dan OPD. Ini menjadi salah satu PR besar di Pemkot Bandung, terutama pada Unit Pengelola Gratifikasinya yang belum berjalan dengan maksimal,” ungkapnya.

Baca juga:   Unpar Selesaikan Masalah Kota Lewat Kolaborasi dan Inovasi

Ia menjelaskan, seluruh tindak tanduk ASN Kota Bandung dalam menjaga integritasnya telah tertuang dalam Perwal nomor 15 tahun 2014 tentang pengendalian gratifikasi.

Lalu, terdapat pula pada UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ema memaparkan, ada beberapa hal yang perlu dicermati agar para ASN tidak terjerembab dalam conflict of interest. Salah satunya memperhatikan aspek kepastian hukum.

“Kita harus benar-benar yakini apa yang dilakukan tidak melanggar,” tuturnya.

Lalu, kata Ema, aspek transparansi dan fairness yang menunjukkan aspek keadilan dari pemangku kebijakan.

Baca juga:   Kebocoran Truk Tangki Soda Api, Gegana Polda Jabar Turun Tangan

Kemudian, memperhatikan kepentingan umum. Para ASN tidak boleh menunjukkan keberpihakan pada organisasi atau pihak tertentu.

“Jangan sampai ada penyalahgunaan kewenangan juga. Aspek ‘BerAKHLAK itu yang harusnya melandasi kita dalam bertindak sesuai dengan kode etik dalam ASN,” papar Ema.

Ia juga menekankan, para ASN wajib menerapkan proses pelayanan dengan hormat, sopan, dan santun kepada siapapun tanpa memandang status sosial ataupun relasi.

“Ini bagian dari kode etik ASN yang sudah ada dalam perwal kita,” katanya. (*/ran)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: asn kota bandungema sumarnaGratifikasipemkot bandung


Related Posts

PHBS
HEADLINE

Pemkot Bandung Fokuskan PHBS pada Sekolah dan Pola Makan

7 Mei 2026
Pemkot Bandung mempertimbangkan perpanjangan waktu seleksi pengelola Kebun Binatang Bandung karena minimnya peminat akibat persyaratan ketat. (Eci/pasjabar)
HEADLINE

Pendaftaran Segera Ditutup, Pemkot Bandung Pertimbangkan Perpanjangan Seleksi Pengelola Kebun Binatang

4 Mei 2026
darurat sampah
HEADLINE

Kuota Sarimukti Ditutup, Kota Bandung Masuk Masa Darurat Sampah

2 Mei 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.