CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Jumat, 15 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASJABAR

Langgar Netralitas ASN, Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi Dapat Sanksi Moral

Nurrani Rusmana
17 Oktober 2022
Langgar Netralitas ASN, Sek DPRD Kabupaten Bekasi Dapat Sanksi Moral.

Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan memimpin penandatanganan pakta integritas netralitas aparatur sipil negara saat Apel Korpri di Lapangan Plasa Pemkab Bekasi, Senin (17/10/2022). (Foto: antaranews.com)

Share on FacebookShare on Twitter

BEKASI, WWW.PASJABAR.COM – Sanksi moral diberikan kepada Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Juhandi. Hal itu karena akibat pelanggaran terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) setelah mendatangi rapat pleno sebuah partai politik pada Senin (27/9/2022) lalu.

Dilansir dari ANTARA, Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan sanksi moral yang diberikan kepada Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi itu dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan.

Baca juga:   Tinjau Galian C di Nagreg Kabupaten Bandung, Wagub Jabar Beberkan Ini

Pemeriksaan dilakukan pemerintah daerah melalui Inspektorat Kabupaten Bekasi bersama Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Itu sudah menjadi rekomendasi KASN yang harus kami lakukan, bentuk hukumannya hukuman moral,” kata Dani Ramdan di Cikarang, Senin (17/10/2022).

Dani menjelaskan sanksi moral yang dijatuhkan kepada bersangkutan adalah diwajibkan menyampaikan permohonan maaf dan klarifikasi mengenai pelanggaran yang dilakukan berdasarkan bukti rekaman video saat menghadiri kegiatan partai politik.

Baca juga:   Wakaf Salman Rayakan Milad ke-8 bertajuk ‘Cerita Senyum Akhir Tahun di Salman’

Selanjutnya video itu nanti akan dikirimkan kepada KASN sebagai laporan bahwa yang bersangkutan telah melaksanakan konsekuensi atas pelanggaran tersebut, paparnya.

Dani berharap kejadian tersebut bisa dijadikan pelajaran bagi ASN lain agar tidak mengulangi kesalahan serupa. Terlebih lagi, menjaga netralitas ASN merupakan satu dari sekian banyak tugas yang harus dibenahi pada masa kepemimpinannya.

Baca juga:   Jenazah Solihin GP Disemayamkan di MAKO II KODAM III Siliwangi

Sebelumnya diketahui seorang ASN berpangkat pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi diduga berpartisipasi dalam sebuah deklarasi pemenangan partai. Video keterlibatan ASN itu beredar di aplikasi pesan singkat. (ran)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: sanksi moralSekretaris Kabupaten BekasiSekwan Kabupaten Bekasi


Related Posts

No Content Available

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.