CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASBANDUNG

Ratusan Warga Halangi Eksekusi Tanah PN Bale Bandung

Nissa Ratna
18 Oktober 2022
Ratusan Warga Halangi Eksekusi Tanah PN Bale Bandung

Ratusan Warga Halangi Eksekusi Tanah PN Bale Bandung (Foto: Ctk/Pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, WWW.PASJABAR.COM – Warga Desa Tenjolaya, Cicalengka Kabupaten Bandung menghalangi upaya eksekusi tanah seluas 1 hektar yang dilakukan oleh PN Bale Bandung, Selasa Siang.

Hal ini dilakukan karena lahan yang dieksekusi merupakan pemukiman penduduk juga komplek sekolah.

Ratusan warga Desa Tenjolaya Kecamatan Cicalengka menghalangi upaya petugas gabungan Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Baca juga:   Polisi Periksa 11 Saksi Kematian Ibu Rizky Febian Sudah

yang akan mengeksekusi lahan di wilayah Kampung Simpen seluas 1 hektar lebih.

Sempat terjadi adu argumentasi antara petugas eksekusi dan warga  sebelum akhirnya petugas Kepolisian Resor Kota Bandung turun untuk mendinginkan suasana.

Setelah proses mediasi, akhirnya petugas membatalkan rencana eksekusi tanah.

Bagi warga penolakan eksekusi akan terus dilakukan karena sekitar 50 keluarga yang terdampak.

Baca juga:   Tenda Terpasang, Pengungsi Gempa Kertasari Masih Kekurangan Bantuan

putusan Pengadilan Bale Bandung merasa sebagai pemilik sah dari rumah-rumah yang menjadi objek eksekusi.

Selain itu, di atas lahan yang menjadi objek eksekusi telah berdiri sekolah yang hingga kini masih aktif digunakan kegiatan belajar mengajar.

Pihak kuasa hukum warga akan melakukan pengajuan kembali  putusan Pengadilan Negeri Bandung karena warga dan juga pihak sekolah memiliki bukti kepemilikan yang sah. (Ctk)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nissa Ratna
Tags: Eksekusi Tanah


Related Posts

No Content Available

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.