CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Rabu, 13 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASHIBURAN

Penggugat Kasus Penipuan Kerjasama Pangkalan Gas 3KG Bantah Gugatan

Budi Arif
21 Oktober 2022
Penggugat Kasus Penipuan Kerjasama Pangkalan Gas 3KG Bantah Gugatan

Penggugat Kasus Penipuan Kerjasama Pangkalan Gas 3KG Bantah Gugatan (Foto: Rif/Pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

Bogor, WWW.PASJABAR.COM – Victor penggugat mantan kekasih bantah gugatan karena asmara tapi penipuan.

Namun Viktor Agustinus tambunan menggugat adanya penipuan yang dilakukan oleh Nita Kristiawati dalam kerjasama pangkalan gas tiga kilogram di Bogor.

Kasus gugatan mantan kekasih terus berjalan setelah Nita Kristiawaty praperdilan nya ditolak majelis hakim PN Bandung.

Kedua mantan kekasih Victor Agustinus Tambunan dan Nita Kristiawaty, datangi Polda Jabar untuk dilakukan konfrontir.

Baca juga:   Viral!!! Member Smart Wallet Tidak Bisa Tarik Dana

Selepas konfrontir, terungkap Viktor menggugat Nita bukan permasalahan asmara yang kandas.

Namun adanya penipuan terkait kerjasama pangkalan gas 3kg di Bogor, yang nyatanya fiktif.

Viktor mengungkapkan dirinya ditawarkan kerjasama dengan anaknya Nita, Ginanjar dan berinvestasi 130 juta rupiah, dengan keuntungan 5 persen.

Bulan pertama Viktor mendapatkan keuntungan dari investasinya, namun dibulan selanjutnya Viktor tidak mendapatkan keuntungan yang dijanjikan.

Baca juga:   Kim Woo Bin dan Shin Min Ah Resmi Umumkan Tanggal Pernikahan

Sementara itu, kuasa hukum Viktor, Galumbang Hutapea menjelaskan pokok perkara yang dilaporkan merupakan tindakan penipuan kerjasama pangkalan gas, sebesar 130 juta rupiah.

Hal itu sesuai dengan bukti kerjasama dan kwitansi yang diberikan oleh Nita dan Ginanjar.

Sementara kerugian yang mencapai 1,2 miliar merupakan utang piutang, yang semula berawal dari investasi kosan.

Baca juga:   Soraya Haque Ungkap Marissa Haque Meninggal Secara Mendadak

Sementara itu, tersangka Nita Kristiawaty, menjelaskan setelah dikonfrontir dirinya dapat menjelaskan semuanya kepada penyidik. termasuk pembayaran utang piutang yang sudah dibayar secara dicicil.

Sementara itu, pihak Viktor memihon kepada penyidik agar menetapkan Ginanjar sebagai tersangka menyusul Nita, karena memiliki peran dalam kasus dugaan penipuan investasi pangkalan gas 3 kg. (Rif)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nissa Ratna
Tags: Penipuan


Related Posts

Kuasa Hukum PT BDS, Rahmat Setiabudi. (Ctk/pasjabar)
HEADLINE

HEBOH! BUMD Kabupaten Bandung Dituduh Menipu!

30 Juli 2025
polisi gadungan
HEADLINE

Gunakan Video AI untuk Pemerasan, Polisi Gadungan Dibekuk di Cimahi

18 Februari 2025
Investasi Produk Kecantikan, Korban Alami Kerugian Miliyaran
HEADLINE

Investasi Produk Kecantikan, Korban Alami Kerugian Miliyaran

4 Desember 2024

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.