CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Kompetensi Tenaga Pendidik di Indonesia Masih Harus Dibenahi

Nurrani Rusmana
22 Oktober 2022
Kompetensi Tenaga Pendidik di Indonesia Masih Harus Dibenahi.

Narasumber Diklat Prajabatan 2022) bagi Tenaga Kependidikan di Lingkungan YPT Pasundan, Kepala Sub Koordinator Pendidik dan Tenaga Kependidikan LLDIKTI Wilayah IV Jabar Banten, Gina Indriani, S.Si., M.T. (Foto: ran/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Kepala Sub Koordinator Pendidik dan Tenaga Kependidikan LLDIKTI Wilayah IV Jabar Banten, Gina Indriani, S.Si., M.T mengungkapkan jumlah tenaga pendidik di Indonesia, khususnya di Jawa Barat masih kurang memadai untuk bisa mendukung pengelolaan pendidikan tinggi.

“Dari sisi jumlah (tenaga pendidik di Indonesia) masih kurang memadai untuk bisa mendukung pengelolaan pendidikan tinggi khususnya yang ada di Jawa Barat,” ujarnya di Aula Mandalasaba dr.Djoenjoenan Lantai V Gedung Paguyuban Pasundan, Jalan Sumatra No 41 Kota Bandung, Sabtu (22/10/2022).

Baca juga:   Promosi Doktor Ilmu Manajemen Nur Pudyastuti Pratiwi Analisa Pengaruh Struktur Organisasi Hibrid pada Kinerja Dokter di RS TNI-AD Jabar

Selain itu, Gina menjelaskan dari kompetensi dirasanya masih banyak hal-hal yang harus diperbaiki. “Dari sisi komunikasi, pengetahuan dan istilah-istilah. Misalnya istilah yang digunakan tidak sama dengan yang seharusnya. Jadi komunikasinya tidak nyambung,” jelasnya.

Diklat Prajabatan 2022) bagi Tenaga Kependidikan di Lingkungan YPT Pasundan. (Foto: ran/pasjabar)
Diklat Prajabatan 2022) bagi Tenaga Kependidikan di Lingkungan YPT Pasundan. (Foto: ran/pasjabar)

Gina menyebut standar nasional pendidikan tinggi terdiri atas, standar nasional pendidikan, standar penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Standar tersebut disebut dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

“Sebagai tenaga kependidikan tentu harus tahu apa saja yang harus diperhatikan,” katanya.

Baca juga:   Pendidikan Karakter Diakhiri dengan Tangis Haru dan Pelukan

Standar Pendidikan Nasional

Menurutnya standar nasional pendidikan bertujuan untuk menjamin tercapainya tujuan pendidikan tinggi. “Tujuannya disebutkan dalam Undang-undang No.12 Tahun 2012,” sebutnya.

Dalam Undang-undang tersebut disebutkan bertujuan agar mahasiswa menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, terampil, kompeten dan berbudaya untuk kepentingan bangsa.

Selain itu, untuk menghasilkan lulusan yang menguasai cabang Ilmu Pengetahuan atau Teknologi untuk memenuhi kepentingan nasional dan peningkatan daya saing bangsa.

Baca juga:   "Viral" Polisi Naik Kap Mobil Pelanggar Lalu Lintas

Lalu dihasilkannya Ilmu Pengetahuan dan teknologi melalui penelitian yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora agar bermanfaat bagi kemajuan bangsa. Serta kemajuan peradaban dan kesejahteraan umat manusia.

Kemudian, terwujudnya pengabdian kepada masyarakat berbasis penalaran dan karya penelitian yang bermanfaat dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Dia berharap dengan menjalankan standar nasional tersebut dapat menciptakan dosen yang profesional, mengerti atas peran dan fungsinya serta dapat menjalankan tugas sebaik mungkin. (ran)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: diklat YPT Pasundantenaga pendidik di indonesia


Related Posts

No Content Available

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.