CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASPENDIDIKAN

Penegakkan Disiplin Pegawai di Lingkungan YPT Pasundan

Nurrani Rusmana
24 Oktober 2022
Sekretaris YPT, Dr. Cece Suryana, S.H., MM. (Foto: yatti/pasjabar)

Sekretaris YPT, Dr. Cece Suryana, S.H., MM. (Foto: pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Disiplin pegawai adalah kesadaran dari pegawai untuk melaksanakan tugasnya dan patuh terhadap peraturan yang berlaku. Hal tersebut dikatakan oleh Sekretaris Yayasan Pendidikan Tinggi (YPT) Pasundan, Dr. Cece Suryana, S.H., M.M.

Menurutnya, penegakkan disiplin di lingkungan YPT Pasundan mesti dilakukan untuk meningkatkan kinerja optimal pegawai. Hal itu dimulai dengan perubahan sikap dan perilaku pegawai, yakni merubah budaya kerja sesuai dengan kemajuan teknologi.

Baca juga:   Sekilas Paguyuban Pasundan: 9 (Sembilan) Rahasia Gemilang (1)

Lalu pemberian penghargaan dan sanksi yang profesional atau yang tidak pandang bulu, mewujudkan iklim kerja yang kondusif.

“Membangun kerja sama, loyalitas dan komitmen para pegawai,” ujarnya.

Kemudian, memberikan kewenangan serta pemberian sanksi kepada atasannya langsung serta pembinaan dan pengembangan karier pegawai dengan peningkatan keterampilan dan kemampuan pegawai melalui pendidikan yang berkelanjutan.

Selain itu, dia juga menyebut dasar penetapan tata Kelola oleh YPT Pasundan mengacu pada Undang-undang No.12 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah No.4 Tahun 2014 dan Peraturan lainnya (PER MEN).

Baca juga:   YPT Pasundan Lantik Ketua STH Pasundan Sukabumi Periode 2021-2023

“Otonomi Perguruan Tinggi dan UU No.12 Tahun 2012 disesuaikan dengan dasar dan kemampuan perguruan tinggi,” katanya.

Disamping itu, dia menjelaskan tenaga pendidikan merupakan anggota masyarakat atau seseorang yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi.

Menurutnya, tugas utama tenaga pendidikan adalah menatausahakan segala kegiatan dosen, mahasiswa, serta hal lainnya yang mendukung untuk kegiatan Tridharma.

Baca juga:   Promosi Doktor Ade Sudrajat Kaji Collaborative Governance Terkait CSR Bidang Kesehatan

“Tenaga kependidikan juga bertugas memberikan pelayanan secara profesional, adil dan transparan,” tuturnya.

Kesejahteraan tenaga kependidikan diatur dalam Peraturan Kepegawaian Nomor I Tahun 2020 di Pasal 18 yaitu mengenai perlakuan yang sama, perlindungan hukum, promosi dan dipromosikan, pengembangan diri, gaji, tunjangan-tunjangan, pensiun, cuti, penghargaan, bantuan-bantuan serta hak lainnya yang diterapkan. (ran)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Yatti Chahyati
Tags: penegakkan disiplinYPT Pasundan


Related Posts

shalat gaib tokoh Iran Khomeini
HEADLINE

Sekolah dan Kampus Pasundan Laksanakan Shalat Gaib Serentak untuk Khomeini dan Tri Sutrisno

6 Maret 2026
pasundan
HEADLINE

Kemenag Jabar dan YPT Pasundan Teken MoU Pendidikan

10 Februari 2026
Pelantikan YPT dan YPDM Pasundan
HEADLINE

Ketua Umum PB Paguyuban Pasundan Lantik Pengurus YPDM dan YPT Pasundan Periode 2025–2030

6 Januari 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.