CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASNUSANTARA

Lemkapi Sebut Brigjen Hendra Kurniawan Layak Dipecat dengan Tidak Hormat

Nurrani Rusmana
1 November 2022
Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Paminal) Polri Brigen Pol Hendra Kurniawan diberhentikan dengan tidak hormat.

Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Paminal) Polri Brigen Pol Hendra Kurniawan diberhentikan dengan tidak hormat. (Foto: antaranews.com)

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM — Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Paminal) Polri Brigen Pol Hendra Kurniawan diberhentikan dengan tidak hormat.

Dilansir dari ANTARA, Direktur Eksekutif Lemkapi Dr Edi Hasibuan mengatakan hal tersebut layak dilakuka. Pasalnya mantan Kabiro Paminal ini telah melakukan pelanggaran berat.

“Perbuatan Hendra dan anak buahnya bukan saja melanggar etik tapi juga sudah menjurus pelanggaran hukum. Yakni merintangi penyidikan (obstruction of justice) atas pembunuhan Brigadir Josua Hutabarat alias Brigadir J,” kata Edi dalam keterangan tertulis, Selasa (1/11/2022).

Baca juga:   Gempa Maluku M 7,9 Disebabkan Benturan Antar Lempeng Australia dan Busur Laut Banda

Edi menyebut pihaknya mendukung penetapan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang sudah memutuskan agar Brigjen Pol Hendra Kurniawan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

“Kami menilai keputusan KKEP terhadap Brigjen Hendra Kurniawan sudah tepat atas pelanggaran berat yang dilakukannya,” ujarnya.

Menurut akademisi dari Universitas Bhayangkara Jakarta ini, apa yang dilakukan Hendra telah melukai hati masyarakat. Serta sudah menurunkan harkat dan martabat Polri.

Baca juga:   Perkembangan Penanganan Kasus Ferdy Sambo Akan Disampaikan Kejagung Hari Ini

Sebelumnya, Sidang KKEP yang dipimpin Wakil Inspektorat Pengawasan Umum Irjen Pol Tornagogo Sihombing menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) kepada Hendra pada sidang di Mabes Polri, Senin.

Brigjen Pol Hendra Kurniawan kini juga sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai terdakwa menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Josua Hutabarat. (ran)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: Hendra Kurniawankasus Ferdy Sambo


Related Posts

Kepala Staf Presiden Jenderal TNI Purn Moeldoko
PASNUSANTARA

Ferdy Sambo Dihukum Mati, Moeldoko: Harapan Masyarakat Terpenuhi

16 Februari 2023
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (2/2/2023).
HEADLINE

Hakim Vonis Bharada E Hukuman Penjara 1 tahun 6 Bulan, Lebih Ringan dari Vonis JPU

15 Februari 2023
Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkannya
HEADLINE

Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Ini yang Memberatkannya

13 Februari 2023

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.