CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 11 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASBANDUNG

Empat Tersangka Pengedar Sabu di Pangandaran Dapat Hukuman Mati

Budi Arif
9 November 2022
Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung menggelar sidang tuntutan kasus penyelundupan narkoba jenis sabu di Kabupaten Pangandaran sebanyak 1 ton pada Selasa (8/11/2022).

Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung menggelar sidang tuntutan kasus penyelundupan narkoba jenis sabu di Kabupaten Pangandaran sebanyak 1 ton pada Selasa (8/11/2022). (Foto: rif/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung menggelar sidang tuntutan kasus penyelundupan narkoba jenis sabu di Kabupaten Pangandaran sebanyak 1 ton pada Selasa (8/11/2022) kemarin.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menuntut empat terdakwa. Yakni Hendra Mulyana (HM), Heri Herdiana (HH), Andri Hardiansyah (AH) dan satu warga negara asing Mahmud Baharui (MB) dengan hukuman mati.

Baca juga:   Penyelundupan Sabu ke Lapas Banceuy, Dilempar Dari Luar Pagar

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Jika sabu-sabu tersebut diedarkan akan merusak 5,9 juta jiwa. Selain itu atas penyelundupan narkotika ini negara dirugikan sebesar 1,4 triliun rupiah,” jelas Jaksa Penuntut Umum, Rika Fitria Nirmala.

Sementara itu, kuasa hukum ke empat terdakwa, Ira Mambo belum dapat memberikan tanggapan terkait dengan tuntutan hukuman mati bagi para terdakwa. Namun Ira menjelaskan jika setiap orang memiliki hak untuk melakukan pembelaan.

Baca juga:   Petugas PN Bandung Gagalkan Penyelundupan 6,3 Gram Sabu dan Hexymer ke Tahanan

“Kami di sini adalah penasihat hukum, di negara ini seorang terdakwa pun dilindungi oleh UU. Jadi kami akan menyiapkan pembelaan hukum selama satu minggu dan tetap majelis hakim akan memberi kesempatan kepada para terdakwa untuk memberikan pembelaan,” terang Ira.

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan dengan agenda pembelaan atau pledoi dari para terdakwa. (rif)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: narkotikasabusabu di pangandaran


Related Posts

pesta sabu
PASJABAR

Satnarkoba Polres Cimahi Gerebek Pesta Sabu di Lembang

3 Maret 2026
pengedar ganja
PASJABAR

Polres Cimahi Tangkap Tiga Pengedar Ganja Antarprovinsi

24 Februari 2026
Satnarkoba Cimahi
PASBANDUNG

Janda 41 Tahun Ditangkap Satnarkoba Cimahi karena Edarkan Sabu

2 Desember 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.