CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASPENDIDIKAN

Empat Saksi Diperiksa KPK Terkait Proses Penerimaan Mahasiswa Baru Unila

Nurrani Rusmana
11 November 2022
Empat Saksi Diperiksa KPK Terkait Proses Penerimaan Mahasiswa Baru Unila

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: antaranews.com)

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran empat saksi yang diperiksa pada Jumat (11/11/2022).

Selain itu, penyidik KPK juga mendalami pengetahuan mereka terkait dengan mekanisme penerimaan mahasiswa baru di Unila.

“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya terkait peran dan kebijakan para saksi dalam proses penentuan kelulusan penerimaan maba,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Empat Saksi yang Diperiksa KPK

Dilansir dari ANTARA, empat saksi itu terdiri atas dua saksi yang diperiksa pada Kamis (10/11/2022), yaitu Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Kemendikbudristek Nizam, dan Rektor Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya Mochamad Ashari.

Baca juga:   Wali Kota Bandung Yana Mulyana Telah Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Suap

Sedangkan dua saksi lainnya diperiksa pada Rabu (9/11/2022), yakni dosen Institut Teknologi Bandung (ITB) Riza Satria Perdana, dan dosen Departemen Sistem Informasi ITS Arif Djunaidy.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK pada Jumat ini juga memanggil empat saksi lainnya untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. Yakni Mualimin dan Radityo Prasetianto Wibowo selaku dosen, Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila Budi Sutomo serta dosen Teknik Informatika ITS Darlis Herumurti.

KPK telah menetapkan empat tersangka terdiri atas tiga orang selaku penerima suap. Yakni Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri. Sementara pemberi suap adalah pihak swasta Andi Desfiandi yang saat ini sudah berstatus terdakwa.

Baca juga:   Gemesin Unikom 2022 Untuk Imun Kuat, Masyarakat Sehat

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebutkan Andi Desfiandi memberikan suap kepada Karomani. Guna membantu dua orang calon mahasiswa masuk ke Fakultas Kedokteran Unila pada tahun 2022.

“Terdakwa memberikan uang sebesar Rp250 juta rupiah kepada penyelenggara negara dalam hal ini Rektor Unila. Guna memuluskan dua orang untuk menjadi mahasiswa Fakultas Kedokteran di Unila,” kata JPU KPK Agung Satrio Wibowo, di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (9/11/2022).

Baca juga:   STIE Pasundan Lepas 575 Wisudawan, Jadi Insan Bermanfaat

Tindakan Karomani selaku Rektor Unila yang telah memasukkan dua orang menjadi mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran melalui jalur mandiri. Dia meminta sejumlah uang kepada terdakwa bertentangan dengan posisi rektor sebagai penyelenggara negara yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Atas perbuatannya, Andi Desfiandi didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: kasus suappenerimaan maba di Unilauniversitas lampung


Related Posts

kunjungan ke Pascasarjana Unpas
HEADLINE

UIN Palangkaraya Kunjungan Akademik ke Pascasarjana Unpas, Akui Kampus Besar dan Inspiratif

12 Desember 2025
Kerjasama Pascasarjana Unpas
HEADLINE

Perkuat Mutu Program Doktor, Pascasarjana Unpas Terima Kunjungan Akademik Universitas Lampung

27 November 2025
Ema Sumarna: Puskesmas hingga Damkar Buka 24 Jam Saat Malam Tahun Baru 2024
PASBANDUNG

Proses Pengunduran Diri Ema Sumarna Menunggu Pertimbangan BKN

15 Maret 2024

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.