CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASJABAR

Lantik 746 Jabatan Fungsional, Sekda Jabar Tekankan Integritas

Nissa Ratna
21 November 2022
Lantik 746 Jabatan Fungsional, Sekda Jabar Tekankan Integritas

Lantik 746 Jabatan Fungsional, Sekda Jabar Tekankan Integritas (Foto Humas Jabar)

Share on FacebookShare on Twitter

KOTA BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja melantik 746 Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan fungsional melalui mekanisme pengangkatan pertama di lingkungan Pemda Provinsi Jabar.

Pelantikan dilaksanakan sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 821.29-kep.726-bkd/2022.

Setiawan menekankan integritas agar menjadi pegangan dalam mengemban tugas sebagai modal utama dalam berbagai jenis pekerjaan. Apalagi terkait profesi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas melayani publik.

Baca juga:   DPRD Jabar Undang PT MUJ terkait Raperda Ini

“Bapak/ Ibu akan selamat kalau integritas dipegang. Pada saat tertentu kita akan lebih mementingkan orang yang berintegritas daripada yang pintar,” kata Setiawan.

“Oleh karena itu dalam rekrutmen kita mengajarkan semua harus berintegritas. Integritas adalah jawaban, seberat apapun tugas integritas nomor satu,” tambahnya.

Apalagi untuk generasi sekarang memasuki karir sebagai ASN dengan susah payah, upaya sendiri, melewati rangkaian proses seleksi dengan saingan yang banyak. Oleh karena itu kesempatan dan amanah yang diraih saat ini harus diemban sebaik mungkin.

Baca juga:   Ikrar Kesetiaan Eks Anggota NII kepada NKRI

“Beruntunglah Bapak/ Ibu diangkat jabatan fungsional, suatu saat kalau manajerial bagus, kepemimpinan bagus, maka bisa saja menduduki jabatan struktural,” ujarnya.

Terlebih rata-rata ASN yang dilantik masih pada usia muda, sehingga masih mempunyai kesempatan karir yang panjang. Ia menekankan jangan sampai ada kecacatan integritas.

“Usia Bapak/ Ibu mungkin 25, 26 atau bahkan 23, 24 tahun, artinya kita harus betul- betul. Apalagi saat ini sudah sistem digital dalam kepegawaian, jadi sedikit saja kita memiliki kecacatan dalam integritas, berperilaku, alangkah sayangnya kalau kita tercatat punya kecacatan integritas,” tutur Setiawan. (*/Nis)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nissa Ratna
Tags: Jabatan Fungsional


Related Posts

No Content Available

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.