CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASBANDUNG

Sah! DPRD Setujui Raperda Pembangunan Gedung

Nissa Ratna
2 Desember 2022
DPRD Kota Bandung Setujui Raperda Tentang Bangunan Gedung

DPRD Kota Bandung Setujui Raperda Tentang Bangunan Gedung (Foto: Humas Bandung)

Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, WWW.PASJABAR.COM – DPRD Kota Bandung menyetujui Raperda Kota Bandung tentang bangunan gedung pada Rapat Paripurna DPRD, Kamis 1 Desember 2022.

Wali Kota Bandung Yana Mulyana menyambut positif Pengambilan Keputusan terhadap Raperda Kota Bandung tentang Bangunan Gedung.

Ia berharap, persetujuan Raperda menjadi Perda ini dapat berdampak positif, khususnya bagi masyarakat Kota Bandung.

Baca juga:   Atalia: Pola Asuh Anak Dimasa Covid-19 Perlu Diubah

“Alhamdulillah, Raperda tentang bangunan gedung sudah disepakati jadi Perda. Semoga ini bisa menjadi manfaat positif bagi Kota Bandung,” ucap Yana usai Rapat Paripurna.

Sebelumnya, Ketua Pansus 10 Juniarso Ridwan dalam keterangan resmi DPRD Kota Bandung menyebut, secara yuridis pembahasan Raperda tentang Bangunan Gedung ini menyesuaikan dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Nomor 2020.

Baca juga:   DKV FISS Unpas Percayakan MBKM Kepada Mitra

“Karena tujuan dibentuknya Undang-undang Cipta Kerja adalah memberikan sebesar-besarnya kemudahan bagi masyarakat dalam memproses segala bentuk pelayanan pemerintah,” kata Yana.

“Termasuk terkait pelayanan perizinan, maka Raperda ini harus dibuat sederhana dan mudah dipahami, sehingga tidak akan membingungkan masyarakat,” imbuhnya.

Menurutnya, Raperda ini harus memberikan adanya upaya percepatan dalam proses layanan, sebab masyarakat menginginkan proses layanan yang memudahkan. Sehingga masyarakat bersemangat untuk mengurus izin bangunan.

Baca juga:   Masuk Sekolah Jam 6.30, Libur Jadi 2 Hari!

“Tujuan adanya Raperda ini selain dapat dipahami masyarakat, tapi juga memberikan kemudahan, kecepatan, serta keringanan biaya dalam proses layanan pengurusan izin bangunan,” ucapnya. (*/Nis)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: Raperda Bangunan Gedung


Related Posts

No Content Available

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.