CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASBANDUNG

Penyebar Gambar dan Berita Hoaks Terkait Bom Bunuh Diri Bisa Terjerat UU ITE

Nurrani Rusmana
8 Desember 2022
Penyebar Gambar dan Berita Hoaks Terkait Bom Bunuh Diri Bisa Terjerat UU ITE

Ilustrasi. (Foto: Freepik)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan tidak menyebarkan gambar serta berita hoaks yang berseliweran terkait kejadian bom bunuh diri yang terjadi di Polsek Astanaanyar pada Rabu (7/12/2022).

“Masyarakat tidak usah resah dan takut karena keresahan itu yang diharapkan pelaku. Kita sama-sama jaga Kota Bandung untuk tetap kondusif,” katanya.

Baca juga:   UU ITE Dan Ancaman Kebebasan Akademis

Yana yang turut meninjau lokasi peledakan sangat menyesali peristiwa ini. “Saya sangat mengutuk keras kejadian ini. Kejadian ini tentu tidak dibenarkan oleh hukum atau agama apapun alasannya,” ungkap Yana.

Bagi mereka yang melanggar dapat dijerat dengan UU ITE dan berpotensi mendapat hukuman berupa denda hingga kurungan penjara sebagaimana tercantum dalam pasal 27 ayat (1) UU ITE yang berbunyi:

Baca juga:   DETIK -DETIK LEDAKAN BOM, POLRESTABES MEDAN TEREKAM CCTV

“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Setiap orang yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”

Baca juga:   Jangan Tertipu Hoaks Vaksinasi COVID-19 Cek Langsung ke JSH

Diberitakan sebelumnya, bom bunuh diri terjadi di Mapolsek Astanaanyar pada Rabu (7/12/2022) pukul 08.20 WIB.

Akibat ledakan tersebut, 11 orang menjadi korban, yakni 10 anggota Polri dan seorang warga yang sedang melintas depan Polsek.

Bahkan, seorang anggota Polri Aiptu Sofyan meninggal dunia. Pelaku pun langsung tewas di tempat saat bom meledak. (*/ran)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: bom bunuh diriHoaksUU ITE


Related Posts

Maarten Paes Merinding Rasakan Atmosfer SUGBK
HEADLINE

Maarten Paes Angkat Bicara: Sebut Rumor Gabung Persib Bandung Hoaks!

19 Januari 2026
Siklon 97S
HEADLINE

Informasi Siklon 97S Dipastikan Hoaks, BMKG Minta Publik Waspada

5 Desember 2025
Ridwan Kamil
PASNUSANTARA

Geger! Hasil Tes DNA Bongkar Fakta Mengejutkan Soal Putri Lisa Mariana, Ridwan Kamil Angkat Bicara!

20 Agustus 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.