CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Rabu, 13 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASBANDUNG

Kuasa Hukum Ajay Tolak Dakwaan Jaksa, Ini Alasannya

Fal Ulul Ilmi
10 Desember 2022
Kuasa Hukum Ajay Tolak Dakwaan Jaksa, Ini Alasannya

Fadli Nasution, Koordinator kuasa hukum terdakwa Ajay. (Foto: Istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Terdakwa mantan Wali Kota Cimahi,  Ajay M Priatna menolak seluruh dakwaan jaksa. Terdakwa menilai, penanganan perkara justru ditujukan semata untuk memulihkan citra KPK yang terpuruk akibat adanya penyidik yang melakukan pemerasan sejumlah kepala daerah.

Hal tersebut disampaikan usai sidang pembacaan  nota eksepsi terdakwa di  Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor)  Bandung,  Rabu (7/12/2022). Fadli Nasution,  Koordinator kuasa hukum terdakwa Ajay menegaskan,  dakwaan  jaksa tidak cermat. Ketakcermatan terletak pada dalil dalam dakwaan penyelidikan KPK terkait dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat pada Mei 2020.

Perkara itu tidak ada kaitannya dengan Ajay  selaku Wali Kota Cimahi. Dan lagu,  KPK tidak pernah melakukan penyelidikan  perkara  Bansos Covid-19 di Kota Cimahi tahun 2020.

Pada bagian lain,  dakwaan jaksa dianggap tidak lengkap.  Ketaklengkapan didasari oleh berkas perkara yang dijadikan  sebagai dasar oleh penuntut umum dalam menyusun dakwaan.  Pada dakwaan penuntut umum tidak menyertakan barang bukti uang sebasar Rp 507.390.000,-

Baca juga:   Satu Motor Terbawa Arus Banjir di Kota Cimahi

Menurutnya,  uang itu dijadikan jaksa sebagai alat bukti  tuduhan suap yang diberikan Ajay  kepada penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju. Sesungguhnya,  diketahui bersama bahwa  barang bukti uang tersebut melekat dalan putusan perkara Stepanus Robin Pattuju yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Uang itu dijadikan sebagai uang pengganti untuk dirampas negara. Oleh karenanya tidak ada alat bukti uang dalam perkara klien kami ini.” jelasnya.

Dakwaan Jaksa Dinilai Tidak Jelas

Dakwaan jaksa juga disebut tidak jelas karena tuduhan kliennya memberi  suap kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju adalah keliru.  Yang terjadi sebenarnya adalah Ajay diperas dengan cara ditakut-takuti bakal adanya penyelidikan KPK terkait dugaan korupsi Bansos Covid-19 di wilayah Bandung Raya, termasuk Kota Cimahi. Padahal penyelidikan KPK dilaksanakan di Kabupaten Bandung Barat.

Baca juga:   Kapolrestabes Benarkan Bullying di Dalam Tahanan Terhadap Ferdian ‘Prank Sampah’ CS

“Seharusnya yang diterapkan adalah Pasal 12 huruf e yaitu pemerasan dalam jabatan, dimana Ajay sebagai korban, bukan pemberi suap,”  tandasnya.

Fadli menambahkan, perkara ini juga ne bis in idem, yaitu sudah pernah diperiksa dan diadili.  Perkara sama yang dimaksud adalah perkara suap perizinan Rumah Sakit (RS) Kasih Bunda tahun 2020 dengan terdakwa Ajay. Lalu perkara Stepanus Robin Pattuju bersama-sama dengan Maskur Husain tahun 2021 yang menerima suap dari Syahrial Mantan Wali Kota Tanjung Balai dan Azis Syamsudin,  mantan Wakil Ketua DPR RI yang semuanya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dalam uraian eksepsinya, Fadli  menyesalkan penangkapan yang dilakukan oleh Penyidik KPK terhadap kliennya.  Penangkapan dilakukan pada hari kemerdekaan tanggal 17 Agustus 2022.

Baca juga:   Rayakan HUT ke-79, Lanud Husein Gelar Bakti Kesehatan dan Sembako Gratis

“Mengapa harus dilakukan penangkapan, dijemput dengan tiga mobil KPK persis di depan pintu Lapas Sukamiskin, seakan-akan Klien kami pencuri uang negara. Padahal,  justru penyidik KPK yang melakukan pemerasan. Apa urgensinya harus ditangkap? Patut diduga Klien kami telah dizalimi, seharusnya KPK sebagai lembaga penegak hukum menjadikan hukum sebagai panglima, bukan malah sebagai alat politik kekuasaan,” katanya.

Dibeberkan,  beragam keberatan terdakwa tersebut  menjadi alasan utama  dalami mengajukan eksepsi. “Perkara ini diusut bukan untuk mencari keadilan semata,  melainkan untuk memulihkan citra KPK yang kian terpuruk,” tuturnya.

Terlebih sambung Fadli, belakangan terungkap ada oknum penyidik KPK yang memeras sejumlah kepala daerah.

“Bagian ini menurut kami penting, karena sejatinya tidak ada suap dalam perkara klien kami.  Yang ada adalah penipuan  atau pemerasan dalam jabatan.” tegasnya. (fal)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: ajaykasus mantan wali kota Cimahi


Related Posts

Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priyatna Ajukan Banding
PASBANDUNG

Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priyatna Divonis 4 Tahun Penjara

10 April 2023
HEADLINE

Walkot Cimahi Setujui RSUD Cibabat Jadi RS Pendidikan FK Unpas

29 Januari 2019

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.