CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASJABAR

PPKM Dicabut, Bupati Garut Pastikan Satgas Masih Terus Bertugas

Nissa Ratna
3 Januari 2023
Bupati Garut Rudy Gunawan

Bupati Garut Rudy Gunawan (Foto: Antara News)

Share on FacebookShare on Twitter

Garut, WWW.PASJABAR.COM -Pemerintah pusat sudah resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Meski demikian Bupati Garut Rudy Gunawan menyatakan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di Kabupaten Garut, Jawa Barat tetap aktif di lapangan.

Hal tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi dan mengedukasi masyarakat agar terhindar dari penularan COVID-19.

“Di Garut ini setelah PPKM ini, tetap (ada) kita Satgas-kan tidak dibubarkan,” kata Rudy Gunawan melalui siaran pers di Garut, Senin (2/1).

Melansir dari Antara News sebagai Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Garut ia menginstruksikan jajaran satgas untuk memberikan arahan kepada masyarakat agar tetap menjaga kesehatan.

Baca juga:   YPT Pasundan Gelar Prajabatan 2022 untuk 154 Tendik

Petugas Satgas COVID-19 juga, kata dia, tetap akan memberikan pemberitahuan.

Bagi masyarakat yang menggelar kegiatan di ruangan tertutup untuk dianjurkan menggunakan masker.

“Bilamana ada keramaian yang cukup banyak di ruangan tertutup, kalau di ruangan terbuka itu tidak jadi masalah sudah dalam keadaan normal, tapi di tertutup kita tetap normal tapi menggunakan masker,” katanya.

Baca juga:   Ini Imbauan Disdik Jabar untuk Sekolah Antisipasi Corona

Ia menyampaikan petugas Satgas COVID-19 akan selalu memberitahukan kepada masyarakat yang menyelenggarakan acara di gedung-gedung pemerintah untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.

“Jadi nanti akan ada pemberitahuan-pemberitahuan, misalnya sekarang kalau mau menggunakan gedung yang milik pemerintah daerah misalnya Islamic Center, di Art Center kita kan ada maklumat dari Ketua Satgas,” katanya.

Satgas Penanganan COVID-19 Garut pada Senin 2 Januari 2023 melakukan pengambilan sampel tes usap PCR dan antigen kepada 62 orang.

Hasilnya dari tes usap PCR ditemukan sebanyak empat kasus dan hasil tes antigen sebanyak satu kasus.

Baca juga:   BRT Bandung Raya Ditarget Beroperasi Pertengahan 2024

Sehingga terdeteksi laporan harian kasus positif COVID-19 di Garut sebanyak lima kasus.

Selain kasus baru, juga dilaporkan kasus positif COVID-19 yang selesai menjalani isolasi dan dinyatakan sembuh sebanyak enam orang.

Secara keseluruhan kasus COVID-19 di Garut tercatat sebanyak 32.002 kasus.

Terdiri dari 28 kasus isolasi mandiri, 9 kasus isolasi di rumah sakit, 30.660 kasus sembuh, dan 1.305 kasus meninggal dunia. (Nis)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nissa Ratna
Tags: Kabupaten GarutPPKM


Related Posts

Dewan Minta Regulasi Penertiban Pertambangan Segera Diterbitkan di Kabupaten Garut
PASJABAR

Dewan Minta Regulasi Penertiban Pertambangan Segera Diterbitkan di Kabupaten Garut

26 Juli 2023
Bupati Sukabumi
PASJABAR

PPKM Dicabut, Bupati Sukabumi Minta Warga Tetap Taat Prokes

3 Januari 2023
FOTO : Rencana Penerapan PPKM Level 3 Libur Nataru
PASBANDUNG

Kota Bandung Resmi Cabut Aturan PPKM

3 Januari 2023

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.