CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASBANDUNG

Eksekusi Kasus Heri Wirawan, Kejati Jabar Tunggu Putusan Kasasi Resmi MA

Nissa Ratna
9 Januari 2023
Kepala Kejati Jabar Sebut Rudapaksa Belasan Santriwati Kejahatan Luar Biasa

Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana (foto : Kejati Jabar)

Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, WWW.PASJABAR.COM – Perkara asusila santri untuk melakukan eksekusi terhadap Heri Wirawan masih berlanjut.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) menunggu berkas putusan kasasi secara resmi dari Mahkamah Agung (MA).

Melansir dari Antara News, Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana mengaku hingga Senin ini, pihaknya belum mendapatkan berkas putusan tersebut dari MA.

Adapun MA sebelumnya memutuskan menolak kasasi atas pidana mati terhadap Heri Wirawan yang diputuskan Pengadilan Tinggi Bandung.

Baca juga:   14 Layanan Publik akan Tersedia di CFD Dago, Mari Manfaatkan!

“Sampai pagi ini belum menerima putusan resmi. Tentu dasar eksekusi kami adalah keputusan resmi,” kata Asep, di Kantor Kejati Jawa Barat, Kota Bandung, Senin.

Menurutnya pihaknya baru akan mempelajari secara seksama dan komprehensif terkait amar putusan setelah menerima berkas itu. Herry Wirawan pun saat ini masih mendekam di Rumah Tahanan Kebonwaru Bandung.

Baca juga:   Libur Waisak, Penumpang KAI Daop 2 Bandung Tembus 155 Ribu Orang

“Kami eksekutor perlu tahu persis kata per kata, kalimat per kalimat. Seandainya nanti bahwa putusannya putusan mati, tentu memperhatikan dulu hak-hak keseluruhan pelaku,” kata Asep.

Adapun menurutnya jangka waktu proses eksekusi menurutnya tergantung dari upaya hukum yang dilakukan Herry. Apabila sudah tidak ada permasalahan terkait hak-hak Herry, maka pihaknya bisa melakukan eksekusi.

Baca juga:   Penjual Tempe Goreng di Leuwipanjang Naikan Harga Tempe Goreng Jadi 50Ribu

“Nanti terdakwa apakah melakukan upaya hukum luar biasa atau tidak yang berikutnya memastikan lagi sampai berapa lama,” katanya.

Di samping itu, menurutnya kejaksaan tidak hanya fokus kepada eksekusi terpidana. Karena, kata dia, nasib para korban asusila Herry pun perlu dikawal oleh seluruh pihak.

“Jadi anak korban Insya Allah tidak menanggung beban kelakuan si pelaku tindak pidana,” katanya pula. (Nis)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nissa Ratna
Tags: Heri Wiryawan


Related Posts

No Content Available

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.