CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASBANDUNG

UMP 2023 Mulai Berlaku, Dosen Unpas: Harus Ada Komitmen Tekan Inflasi

Nissa Ratna
9 Januari 2023
UMP 2023 Mulai Berlaku, Dosen Unpas: Harus Ada Komitmen Tekan Inflasi

UMP 2023 Mulai Berlaku, Dosen Unpas: Harus Ada Komitmen Tekan Inflasi (Foto: unpas.ac.id)

Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, WWW.PASJABAR.COM – Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) resmi berlaku mulai 1 Januari 2023. Berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, penetapan UMP tidak boleh melebihi 10 persen.

Dari sisi persentase, Sumatra Barat menjadi provinsi dengan kenaikan tertinggi, yakni 9,15 persen. Sementara Maluku Utara mengalami kenaikan terendah sebesar 4 persen.

Dosen sekaligus Pengamat Ekonomi Universitas Pasundan Acuviarta Kartabi menilai, keputusan pemerintah untuk menetapkan UMP maksimal 10 persen jadi jalan tengah yang cukup bijaksana.

Ia mengatakan, tuntutan serikat buruh yang meminta kenaikan UMP 13 persen terlalu tinggi. Tuntutan tersebut mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2015 dengan perkiraan inflasi 8 persen dan pertumbuhan ekonomi 5 persen.

Baca juga:   Sonny: Mudik, Jangan Lupa Keran Air Matikan

Sedangkan pengusaha menghendaki kenaikan UMP 2023 setara dengan kenaikan UMP 2022, yaitu di kisaran 1-2 persen sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021.

Kata dia, dalam kondisi perekonomian 2023 yang diprediksi sulit seiring resesi global, penetapan berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2015 akan memberatkan pengusaha, terutama industri padat karya.

Di sisi lain, jika kenaikan UMP mengikuti PP Nomor 36 Tahun 2021 (1-2 persen), ia menganggap tidak adil bagi buruh.

Baca juga:   Unpas Sosialisasikan Hibah PPK Ormawa dan P2MW Tahun 2026

“Kenaikan ini harus sejalan dengan komitmen kita untuk menekan inflasi supaya betul-betul punya efek daya beli terhadap barang dan jasa,” katanya, dikutip dari Podcast Unpas Talk, Rabu (4/1/2023).

Ia menambahkan, pasca kenaikan UMP, pemerintah mesti memperhatikan sektor yang terpuruk seperti industri padat karya.

Untuk perusahaan yang bergerak di sektor yang sedang booming, seperti otomotif, farmasi, agroindustri, consumer goods, mesin, logam, dan kimia.

Baca juga:   Promosi Doktor Keni Kaniawati Analisis Kinerja Pemasaran Pengusaha Sepatu di Kawasan IKM

Ia memperkirakan masih bisa bertahan mengingat pertumbuhan dan kinerja yang positif.

“Pemerintah dapat memberikan subsidi sekian persen agar upah tidak sepenuhnya ditanggung perusahaan. Saya harap akan ada kesepakatan antara perusahaan dan pemerintah,” tambahnya.

“Ke depan, harus ada komitmen bersama, jadi tidak berhenti di proses penentuan upah, tapi bagaimana uang yang diterima buruh atau tenaga kerja bisa memiliki nilai untuk melakukan konsumsi,” tandasnya. (*/Nis)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nissa Ratna
Tags: dosen unpasinflasiunpas


Related Posts

Guru Besar Unpas
HEADLINE

Pengukuhan 9 Guru Besar Unpas, Perkuat Posisi sebagai Kampus dengan Profesor Terbanyak di Jabar dan Banten

9 Mei 2026
Sidang Doktor Ade Yusuf
HEADLINE

Sidang Doktor Ade Yusuf Bahas Pengaruh Faktor Teknologi terhadap Penggunaan Bukalapak

8 Mei 2026
unpas
PASPENDIDIKAN

Mahasiswa HI Unpas Rizfa Palsa Raih Juara Dua Kompetisi Nasional

6 Mei 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.